MR saat membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Bengkulu/Foto: Ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com– MR (52 tahun) didampingi kuasa hukumnya, Senin (25/01/2021), mendatangi Polres Bengkulu. Mereka melaporkan seorang oknum PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kepada polisi, MR mengaku diiming-imingi terlapor yang berjanji meloloskan anak-anaknya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 lalu. Namun setelah menyetor sejumlah uang kepada terlapor, anak-anak korban tak kunjung jebol CPNS.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S, Sos, MH menjelaskan berdasarkan laporan korban kejadian berawal pada tahun 2018 lalu, saat korban mendapatkan info dari seseorang bahwa terlapor bisa memasukkan dan meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS.

Pada 25 Juli 2018 korban bertemu dengan terlapor dan memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk meluluskan salah satu anak korban. Lalu pada Agustus 2018 terlapor kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 juta dengan alasan untuk meluluskan anak kedua korban sebagai CPNS di salah satu instansi.

Namun apa yang dijanjikan terlapor hingga saat ini tidak dapat terealisasi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban.

“Hingga saat ini uang korban belum juga dikembalikan oleh terlapor hingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Laporan sudah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Pewarta: Jean Freire