Pazulianto

SELUMA, sahabatrakyat.com– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima
desa di wilayah Kabupaten Seluma meminta Pemkab Seluma segera melantik mereka
setelah terpilih di tahun 2020 lalu.

Pengukuhan itu penting supaya mereka juga bisa segera menunaikan tugas dan tanggung jawabnya. Apalagi BPD menjadi mitra kerja kepala desa dalam menyusun rencana pembangunan desa yang dituangkan dalam APBDes.

Permintaan itu disampaikan Pazulianto, anggota BPD Desa Periukan terpilih yang ditunjuk sebagai juru bicara, kepada sahabatrakyat.com ditemui di Sekretariat DPRD Seluma, Rabu (27/01/2021). Pazulianto mendatangi DPRD Seluma untuk menyampaikan
aspirasinya dan kawan-kawan kepada Ketua DPRD Seluma.

Pazulianto yang juga ketua BPD Desa Periukan menyebutkan desa-desa yang belum
dilantik BPD untuk periode 2020-2025 itu adalah Desa Air Periukan dan Keban Agung,
Kecamatan Periukan; Desa Padang Pelasan dan Desa Talang Benuang, Kecamatan
Sukaraja; dan Desa Lunjuk, Kecamatan Lubuk Sandi

“Kelima desa itu sudah melakukan pemilihan BPD di bulan Oktober 2020. Namun sampai
saat ini, 26 Januari 2021, kelima desa tersebut belum mendapat status selaku ketua dan
anggota BPD terpilih,” ujar Pazulianto.

Pazulianto mengaku sudah berkordinasi ke PMD Kabupaten Seluma. Namun hingga
sekarang belum ada titik terangnya soal jadwal pelantikan ketua BPD dan anggota BPD
terpilih tersebut.

“Makanya kami mengirim surat kepada Ketua DPRD Seluma, selaku wakil rakyat
Kabupaten Seluma, meminta agar DPRD dapat memfasilitasi kami terkait persoalan BPD
yang belum ada status,” ungkap Pazulianto.

Belum Rekom Pemilihan

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma, Agus
Fadilla, mengatakan di tahun 2020 memang ada sejumlah desa yang melaksanakan
pemilihan BPD. Namun saat pandemi Covid-19 mulai melanda, jelas Agus, tahapan
pemilihan BPD itu dihentikan karena ada surat Mendagri.

Surat Mendagri yang dimaksud Agus adalah surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 140/3199/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa penundaan pemilihan BPD dikarenakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

Seingat Agus, saat tahapan dilaksanakan, baru ada satu desa yang telah menyelesaikan
atau sudah melaksanakan pemilihan. Sementara desa-desa yang lain belum. Desa yang
belum memilih BPD itu ditunda sampai dengan terbitnya petunjuk baru.

Sembari menunggu kepastian lanjutan tahapan pemilihan BPD, kata Agus, BPD yang
sudah habis masa jabatannya akhirnya diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan itu juga dituangkan dalam surat keputusan.

Agus menegaskan, PMD Seluma belum pernah memberi rekomendasi kepada desa untuk
melaksanakan pemilihan BPD setelah penghentian tahapan itu. Karena itu, bagi desa yang sudah memilih BPD-nya ia sebut adalah kebijakan di desa.


Pewarta: Sukardianto | Editor: Jean Freire