REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com – Kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Sebab lagi-lagi Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalah-gunaan narkoba jenis sabu-sabu berikut barang bukti. Bahkan keduanya diduga kuat adalah pengedar narkoba yang selama ini kerap beroperasi di wilayah Rejang Lebong. Bahkan diketahui kedua terduga pelaku adalah residivis kasus pencurian 363 dan 365 KUHPidana.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno kepada wartawan menjelaskan saat ini kedua terduga sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain kedua tersangka masing-masing berinisial SF (26 tahun) warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara dan rekannya YA (20 tahun) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu. Juga diamankan 5 paket kecil sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX warna merah BD 3024 GA dan 1 bilah sajam jenis pisau yang kesemua diakui adalah milik terduga pelaku.

“Selain dua orang pelaku, kita juga mengamankan sejumnlah barang bukti, kesemuanya sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong, untuk barang bukti sabu sendiri ada 5 paket kecil yang diakui oleh pelaku adalah milik mereka,”terang Puji.

Tertangkapnya kedua pelaku,  jelas Puji, bermula pada Senin malam (15/2/2021) pihaknya mendapat informasi dari warga jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Selupu Rejang. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong langsung bergerak mendalami informasi tersebut.

Alhasil dari penyelidikan anggota selanjutnya mendapatkan informasi akurat mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dan berhasil menghentikan pelaku di wilayah Desa Kampung Baru Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang.

“Mendapat informasi yang kuat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan. Ditengah perjalanan anggota menemukan terduga sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi sebelumnya dan langsung menghentikan paksa kendaraan pelaku sekitar pukul 00.10 WIB Selasa (16/2/2021),”jelasnya.

Dilanjutkan Puji, kedua terduga pelaku merupakan pemain lama yang kerap melakukan jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, ditemukan adanya lilitan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket kecil sabu.

Bahkan pelaku saat dicegat oleh anggota sempat melakukan upaya menghilangkan barang bukti hanya saja berhasil kembali ditemukan anggota yang melakukan penyisiran.

“Pelaku ini pemain lama, saat kita cegat mereka sempat membuang barang bukti namun berhasil kita temukan, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti dan
anggota juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut,” akhirnya.(brn)