
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Setelah menjalani proses persidangan cepat, satu dari dua terdakwa dalam kasus prostitusi online yang masih berstatus anak-anak atau disebut anak berhadapan hukum (ABH) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung Rabu (24/2/2021).
Hakim tunggal Ari Kurniawan SH dalam persidangan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun di LPKA ditambah pelatihan keterampilan kerja selama enam bulan kepada terdakwa NS (17 tahun), warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU sebelumnya yakni 3 tahun subsider 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta.
“Karena ini anak, maka proses penanganannya cepat. Hari ini sudah dibacakan putusannya oleh majelis hakim, Hukumannya 2 tahun ditambah dengan wajib ikut pelatihan kerja selama 6 bulan, denda tidak ada,” terang Humas PN Curup Nur Ikhsan SH,MH kepada wartawan usai sidang.
Berdasar pantauan di PN Curup, sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut digelar di ruang sidang anak dihadiri langsung oleh JPU Kejari Curup Dwina, SH, serta pihak Penasehat Hukum dan BP Bapas Curup.
Namun terdakwa sendiri tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang, melainkan secara virtual. Sidang pembacaan putusan tersebut dinyatakan oleh majelis hakim terbuka untuk umum.

JPU usai persidangan menyatakan masih perlu pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Dengan divonisnya terdakwa SN oleh majelis hari ini, maka masih ada satu orang terdakwa anak lagi yang akan segara disidangkan yakni terdakwa AO (17 tahun), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah. AO sendiri dijadwalkan akan disidangkan kembali pada Kamis (25/2/2021) dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara tersangka TR (36 tahun) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur masih dalam proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus prostitusi online melibatkan anak-anak sebagai tersangka dan juga korbannya itu bermula adanya laporan dari orang tua salah satu korban ke Mapolres Rejang Lebong pada Januari lalu dimana anaknya yang baru berusia 14 tahun telah menjadi korban prostitusi online para tersangka.
Bahkan korban warga Curup Tengah tersebut terakhir kali dijual oleh para tersangka melalui aplikasi mi chat (online) pada 23 Januari 2021 lalu. Dari setiap transaksi para tersangka mendapatkan keuntungan dari 50.000-150.000 rupiah.
Ketiga tersangka dijerat oleh penyidik dengan pasal 76I juncto Pasal 88 UU 35 tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (brn)





