Tersangka IGR dan Nu yang ditangkap polisi/Foto: Ist

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong sepertinya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena sudah masuk tahap mengkhawatirkan.

Terbukti hampir setiap pekan Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2021 ini berhasil mengamankan pelaku dan pengedar narkoba di wilayah ini.

Pekan ini saja, secara beruntun Polres berhasil meringkus pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang tidak sedikit.

Pada Kamis (25/2/2021) pasangan suami istri berinisial SU (37 tahun) dan M (34 tahun) pengedar Narkoba jenis sabu diringkus Sat Narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 125 gram siap jual dan uang tunai jutaan rupiah.

Lalu pada Jumat (26/2/2021) Sat Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil meringkus dua orang yang masing-masing berinisial IGR (30 tahun) warga Jln. Sapta Marga Kec. Curup Selatan dan seorang perempuan berinisial Nu (42 tahun) warga Kel. Kepala Siring Kec. Curup Tengah.

Keduanya diamankan Jum’at malam di lokasi berbeda dengan barang bukti 10 paket kecil sabu dan 1 paket kecil ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno kepada wartawan menegaskan jika pihaknya tidak akan memberi ruang bebas kepada para pelaku dan pengedar narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya. Ia juga meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Rejang Lebong.

“Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku dan pengedar narkoba apapun jenisnya, ini harus diberantas dan saya minta masyarakat juga aktif, jika ada informasi segera sampaikan, dan juga lakukan pencegahan agar pelaku narkoba tidak masuk di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Lebih jauh, Puji mengungkapkan terkait dengan penangkapan terhadap dua orang pelaku Narkoba pada Jumat kemarin, awalnya informasi didapat oleh Sat Narkoba sekitar pukul 21.24 WIB jika di wilayah Curup Selatan ada peredaran narkoba.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menemukan pelaku berinisial IGR (30 tahun) di wilayah Sapta Marga.

Dari tangan IGR petugas berhasil menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu, 1 paket kecil ganja, 2 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 bungkus klip bening sisa, 2 buah skop plastik, 1 korek gas, 1 unit Handpone, 1 lembar bukti transfer, 1alat hisap sabu (bong) botol plastik, 1 kaca pirek.

“Pelaku langsung diamankan dan dari keterangan pelaku IGR ini kita mendapatkan pengakuan jika sabu didapatnya dari seorang perempuan berinisial Nu dengan cara membeli, dan semua barang bukti diakui oleh IGR adalah miliknya,” sampai Puji.

Tak mau kehilangan buruannya, anggota Sat Narkoba Polres Rejang Lebong langsung menuju kediaman pelaku Nu di kawasan Kelurahan Kepala Siring. Nu berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dengan barang bukti 1 init handpone, 1 unit timbangan digital, buku tabungan Mandiri atas nama Nu, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Saat ini keduanya sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan, tentu kami akan terus mendalami semua informasi yang diberikan oleh para pelaku ini agar bisa mendapatkan informasi siapa yang menjadi bandar besar pemasok narkoba ke wilayah Rejang Lebong ini. Sekali lagi kami tidak akan memberikan ruang bebas kepada para pelaku narkoba dan kriminalitas lainnya yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan di masyarakat,” akhir Puji. (brn)