
KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengungkap jaringan pelaku penyalah-gunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Tiga pria sudah diamankan. Mereka diciduk aparat secara marathon dalam tempo sehari, Rabu (10/02/2021).
Tersangka paling akhir ditangkap dalam tempo sehari itu adalah HW (39 tahun), seorang oknum ASN yang tinggal di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Ia ditangkap polisi, Rabu malam sekitar pukul 20.16 WIB saat berada di Jalan Cendana 2 Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
HW terpaksa dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait keterangan PI, tersangka lainnya dalam kasus narkoba yang ditangkap lebih dulu yang mengaku mendapatkan sabu dari HW.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan, setelah menangkap tersangka HW, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 set alat hisap sabu serta satu unit telepon seluler beserta simcard.
Penangkapan PI (28 tahun) warga Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu itu juga berdasar pengakuan seorang pria paruh baya berinisial NI (50 tahun) yang ditangkap di Kelurahan Penurunan karena kedapatan menyimpan dua paket sabu.
PI diciduk aparat pada Rabu petang (10/03/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gelatik, Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Selanjutnya pada pukul 19.17 WIB petugas langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka disaksikan perangkat RT setempat.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu buah kotak handphone merk MITO berisikan satu paket besar Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus plastik klip bening, 2 bungkus plastik klip Bening, satu buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
NI yang diciduk lebih dulu adalah warga Kelurahan Sawah Lebar. Kata Kombes Sudarno, penangkapan terhadap tersangka NI berawal adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Putri Gading Cempaka Kel. Penurunan Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
“Mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 11.40 personil yang dipimpin Kompol Manogi Simaremare langsung menuju ke seputaran Jalan Putri Gading Cempaka Kel. Penurunan Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu untuk melakukan penyelidikan,” urainya.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka dan melihat tersangka NI dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Tak mau membuang kesempatan, personil Direktorat Resnarkoba langsung mengamankan NI.
Setelah berhasil ditangkap, personil melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RW setempat dan ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening di kantong celana belakang sebelah kiri dan satu paket sabu dalam plastik klip bening ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang tersangka kenakan.
“Dan setelah diinterogasi barang tersebut merupakan miliknya dan didapat dari tersangka berinisial PI dengan cara membeli seharga Rp. 800 ribu. Selain paket sabu, barang bukti yang berhasil kami sita adalah satu unit sepeda motor Yamaha, dan telepon genggam,” tandas Sudarno. (JF)








