Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi SIK

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan terus berlanjut di tangan penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong, saat ini sang pemilik FN (30 tahun) PNS yang bertugas di salah satu Kantor Camat di Kabupaten Rejang Lebong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Tak hanya itu, tersangka juga sudah resmi dijerat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam pasal 1 yat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi, S.Ik, SH. kepada wartawan Senin (22/3/2021).

“Masih lanjut saat ini sudah naik ke penyidikan, dan tersangka dikenakan ancaman hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 12 tahun 1951,” terang Kasat.

Selain itu diperoleh informasi jika tersangka selain terkait kasus kepemilikan enpi rakitan, juga terlibat kasus dugaan tindak pidana lain berupa penipuan. Hanya saja hingga kemarin pihak Polres Rejang Lebong belum mendapatkan laporan dari korban namun Kasat Reskrim tidak membantah atas informasi itu.

“Ada informasi juga yang kami dapat ada kasus-kasu yang lain terkait tersangka ini, cuma belum ada yang laporan jadi belum kami tindaklanjuti,” sampai Kasat.

Lebih jauh menurut Kasat kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan tersangka adalah berupa menjanjikan bisa masuk menjadi PNS. Namun hingga saat ini pihaknya belum ada mendapatkan laporan atas kasus tersebut.

“Kasus dugaan penipuan berupa menjanjikan menjadi CPNS, apabila ada korban yang dirugikan silahkan lapor ke Polres Rejang Lebong, kalau ada diluar Rejang Lebong silahkan lapor ke Polres dimana lokasi kejadiannya,” akhir Kasat.(brn)