
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Nasib FN (30 tahun), pemilik senjata api (Senpi) rakitan, warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara sepertinya akan berakhir menyedihkan. Pasalnya statusnya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) terancam hilang jika nantinya FN dikenakan sanksi hukuman berat hingga berujung pemecatan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, H RA Denni SH MM kepada wartawan Senin (22/3/2021) membenarkan jika FN (30) adalah PNS yang bertugas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Denni sendiri sangat menyayangkan atas kejadian yang dilakukan oleh FN tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan adalah PNS di Rejang Lebong, dan terus terang saya sangat menyayangkan sekaligus menyesalkan kejadian tersebut,”sampai Denni.
Meski demikian, lanjut Denni, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Bahkan menurut Denni pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan status FN sebagai PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Kami dalam waktu dekat akan membahas masalah yang menimpa FN ini bahkan juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap FN ini bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong,” terangnya.

Terkait dengan pemberian sanksi terhadap FN, dijelaskan Denni, sangat tergantung dengan hasil pemeriksaan, termasuk dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hanya saja ditegaskan oleh Denni proses terhadap FN akan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kita akan proses sesuai dengan PP 53 tentunya, terkait apa sanksinya bisa macam-macam mulai dari ringan sedang hingga berat berupa Pemberhentian tidak hormar sebagai PNS, namun semua itu sangat tergantung dengan hasil pemeriksaannya nanti dan kita juga menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu,” akhir Denni.
Sebagaimana diketahui FN telah memiliki senpi rakitan tersebut selama 3 tahun dibeli dari seseorang di wilayah Rejang Lebong dengan harga Rp 1,5 juta. Senpi sendiri diketahui berasal dari luar Propinsi Bengkulu.
Namun sayangnya FN mengaku dihadapan penyidik telah lupa dengan siapa dirinya membeli barang tersebut. FN sendiri mengaku jika senpi rakitan dengan 4 butir peluru ukuran 9 mili tersebut dimilikinya untuk tujuan jaga diri. (brn)





