Wibowo Susilo

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Susilo Wibowo mengatakan perlunya ada regulasi sebagai dasar hukum dan standar kerja sama antara media massa (online) dengan pemerintah daerah berupa peraturan gubernur untuk tingkat provinsi maupun peraturan bupati di level kabupaten.

“Dengan begitu ada kriteria dan standar yang jelas mana media yang bisa bekerja sama dengan pemerintah dan mana yang belum. SMSI akan mendorong lahirnya regulasi itu,” ujar Bowo, sapaan Susilo Wibowo usai melantik Pengurus SMSI Bengkulu Utara, Senin (28/3/2021) di Arga Makmur.

Lebih lanjut dikatakan Bowo, SMSI juga mendorong supaya media-media siber yang tergabung di SMSI bisa memenuhi syarat sebagai idealnya perusahaan pers agar bisa terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.

Bowo menambahkan, tahun ini memang menjadi salah satu target SMSI Bengkulu untuk mendefinitifkan kepengurusan SMSI di semua kabupaten dalam Provinsi Bengkulu. “Karena kita konstituen Dewan Pers maka kita harus mendukung semua program-program Dewan Pers,” jelasnya.

Pelantikan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2021-2024 yang digelar di Aula Antasena Makodim 0423/BU sendiri menjadi salah satu program kerja SMSI Bengkulu tahun ini dalam upaya mendefinitifkan semua kepengurusan SMSI kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Menurut Bowo, pembentukam SMSI di Kabupaten Bengkulu Utara juga diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan media-media online pada umumnya dan media-media online yang bergabung di SMSI, khususnya. Hal ini terkait dengan kebijakan anggaran di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kemudian dengan terbentuknya SMSI di Bengkulu Utara ini bisa menjadi wadah silaturahmi media-media online pada umumnya dan media-media online tergabung di SMSI khususnya dan dengan terbentuknya ini, maka gagasan, rencana, dan apapun itu bisa tersusun dengan baik untuk dapat direalisasikan,” paparnya.

Terkait langkah dan upaya dalam mengantisipasi media abal-abal itu, Bowo menegaskan, itu bukan domain SMSI. “Kita tidak ingin menjadikan media abal-abal sebagai musuh, karena memang tidak ada alasan kita untuk memusuhi mereka,” katanya.

“Yang terpenting adalah kita memperbaiki internal SMSI dari sisi organisasi dan keanggotaan kita. Bagaimana media-media yang tergabung di SMSI ini mampu melengkapi syarat-syarat administrasi mendaftar di Dewan Pers. Bagi yang belum mendaftar kita dorong untuk mendaftar, yang belum UKW kita akan dorong mengikuti UKW dan kita bantu untuk memberikan pemahaman serta penjelasan.”

“Biarkan publik yang menilai karena bicara media abal-abal bicara perspektif, kita jangan menghakimi media-media lain. Tujuan utama kita juga mendorong terbitnya peraturan bupati di Bengkulu Utara karena Perbup ini bisa menjadi dasar media-media untuk bekerjasama sehingga ada standar yang jelas mana media yang memiliki kriteria untuk bekerjasama, kita juga mendorong Pergub, jadi setiap kabupaten itu ada peraturan kepala daerah terkait kerjasama media,” ulangnya.

Ir H MIAN

Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian, dalam sambutanya, menyampaikan apresiasi atas usul sekaligus kritik konstruktif dan gagasan SMSI agar pemerintah daerah memberi perhatian kepada jajaran OPD yang membidangi informasi yang nantinya menjadi mitra kerja SMSI.

“Tentunya menjadi catatan strategis bagi saya untuk bisa kita tindaklanjuti seksama di masa-masa mendatang. Dan pada kesempatan ini untuk dimaklumi karena memang kekuatan fiskal bukan hanya Bengkulu Utara dan 9 kabupaten bahkan seluruh Indonesia mengalami kontraksi yang amat dalam karena terkait dengan Covid-19 semua anggaran sebagian besar di-recofusing untuk kegiatan yang mengedepankan kesehatan masyarakat,” katanya.

“Mudah-mudahan ke depan wabah Covid-19 segera berakhir dan dicabut oleh Allah SWT atas usaha-usaha kita bersama sehingga tata kelola keuangan bisa normal kembali. Sudah barang tentu apa yang disampaikan menjadi kebijakan bupati untuk masa-masa mendatang,” tutup Mian.


Pewarta: MS Firman