BENGKULU, sahabatrakyat.com– Kasus kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking di wilayah Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga April 2021 terkategori marak. Bisnis ilegal ini dilakoni oleh jaringan yang sudah tersistem. Selain sudah punya pola transaksi, para pelaku juga sudah punya pola memutus jejak.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Direktur Direskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan, baru-baru ini (03/05), di Mapolda Bengkulu menyatakan hal itu setelah mengungkap kasus perdagangan orang di wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara.

“Perdagangan orang masih marak. Kasusnya mendominasi dan terkesan lebih menarik dan tersistem di Bengkulu ini. Artinya, dia sudah punya pola-pola. Pola menghilangkan jejak ada, dan sebagainya,” jelas Kombes Teddy dilansir RRI Bengkulu.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, lanjut Teddy, pihaknya baru mengungkap penggunaan aplikasi media sosial berupa ME Chat oleh para pelaku. Baik yang menawarkan jasa maupun pengguna jasa prostitusi terselubung ini. “Yang kita tangkap ME Chat. Ada juga yang WE Chat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Teddy, mereka yang terlibat dalam kejahatan ini tak cuma orang dewasa. Pada kasus yang terungkap baru-baru ini pihaknya mengungkap adanya keterlibatan anak di bawah umur sebagai korban.

“Yang jelas mereka ini ada relasi atau hubungan simbiosis mutualiasme. Yang satu punya pasar, yang satu lagi membutuhkan pasar. Jadi mereka saling membutuhkan dan menguntungkan. Tapi kalau ada keterlibatan anak di bawah umur, yang kita proses adalah mucikarinya,” papar Teddy.

Polisi sendiri, kata Teddy, berkomitmen mengungkap kejahatan ini. Sebab negara tidak melegalkan bisnis prostitusi atau lokalisasi. “Kalau peran kami adalah mengungkap praktik kejahatan ini. Bagaimana caranya kita akan bongkar. Kita tak bisa membiarkan kejahatan ini,” katanya.

Sebelumnya, kasus prostitusi diungkap Polres Bengkulu. Lima orang diamankan setelah digerebek di salah satu penginapan di wilayah Kota Bengkulu. Kelima orang itu terdiri dari dua perempuan dan tiga pria. Dari hasil pemeriksaan, seorang perempuan berinisial N diketahui masih dibawah umur.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan muda-mudi yang kerap mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian.

Setelah menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi, polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang sudah dibuka/digunakan. Lalu dari hasil pemeriksaan terhadap kelima orang itu, diketahui telah terjadi perbuatan persetubuhan antara seorang pria dengan perempuan yang masih di bawah umur.

Dari lima orang yang diamankan itu, polisi lantas menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka. Yakni RA, yang melakukan tindakan persetubuhan dengan korban N. Keduanya bisa berhubungan setelah sebelumnya berkomunikasi via chat.

Tersangka kedua adalah FA, yakni pria yang berperan mengantar dan menjemput RA dan N. “FA ini disuruh N menjemput RA ke penginapan. RA lalu menunggu sampai N datang,” jelas Yusiady.

RA sendiri dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 milyar.

Sedangkan FA dijerat Pasal 88 junto 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 10 tahun penjara. (**)


Sumber: RRI Bengkulu (rri.co.id)