

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Saat ini Kabupaten Rejang Lebong menjadi daerah terbanyak kedua setelah Kota Bengkulu dengan jumlah kasus positif Covid-19. Pemkab Rejang Lebong berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di tengah masyarakat di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Sekkab Rejang Lebong RA. Denni usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Forkopimda Propinsi Bengkulu secara daring di ruang rapat Bupati, Jum’at (7/5/2021).
Menurut Denni selain memberlakukan PPKM berskala mikro sesegera mungkin, Rejang Lebong juga bakal kembali mengaktifkan Satgas Covid yang sudah dibentuk sejak 2020 lalu. Satgas akan kembali menjalankan fungsinya guna mencegah semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
“Tadi kita sudah dengar melalui vidcon situasi saat ini Rejang Lebong ada di posisi kedua setelah kota Bengkulu, maka dari itu penerapan PPKM skala Mikro tidak bisa ditawar-tawar lagi guna mencegah lonjakan penambahan jumlah kasus Covid-19 terlebih selama lebaran Idul Fitri 1442 H,” terang Denni.
Selain pengaktifan posko-posko pemantauan covid, penegakan aturan juga akan diberlakukan secara tegas melaui Satgas Covid-19 bagi masyarakat yang membandel dengan melanggar prokes. Pemberlakuan sanksi tegas menurut Denni sangat bisa dilakukan terlebih Rejang Lebong telah memiliki Perda Covid.
“Sanksi tegas yang akan diterapkan kepada pelanggar protokol Covid-19 sesuai Perda. Masalah ini tidak bisa diulur-ulur lagi pelaksanaannya, karena setelah sebelumnya kecenderungan penambahan kasus covid tidak ada di Rejang Lebong sedikit mengendur pengawasan, dampaknya ternyata kasus covid-19 terus meningkat,”ujar Denni.
Mengenai waktu mulai pemberlakuan sanksi menurut Denni, segera akan dilaksanakan, bahkan bisa saja salah satu penerapan tegas dari pencegahan penambahan covid, Satgas akan mengambil tindakan tegas dengan tidak memperbolehkan orang luar masuk ke Rejang Lebong hingga dianggap normal kembali,terkecuali yang memang diperbolehkan dan sifatnya urgen.

“Kita akan melihat kemungkinan jika memang diharuskan nantinya Rejang Lebong sementara tertutup untuk orang luar, orang Rejang Lebong tidak bisa ke Linggau, termasuk ke Kepahiang dan Lebong, begitu sebaliknya, yang penting saat ini berfikirnya bagaimana kasus covid tidak terus bertambah, kemudian penyebarannya tidak meluas,”sampai Denni.
Kadis Kesehatan Syamsir, di tempat terpisah menyikapi pemberlakukan PPKM berskala mikro yang segera diterapkan di Rejang Lebong menekankan pada aksi yang harus dilakukan guna menekan jumlah angka kasus covid-19 agar tidak bertambah. Salah satunya adanya kegiatan kongkrit di setiap Pos Komando Covid-19 yang ada disetiap desa kelurahan sekarang ini. Dimana Pos Komando bukan hanya ada, namun harus berjalan fungsinya.
“Kalau saya lebih menitik beratkan pada aksi bagaimana mencegah penyebaran dan penambahan kasus covid, salah satu yang dilakukan adalah pengaktifan pos komando desa dan kelurahan tidak hanya ada namun melakukan aksi-aksi kongrit terkait masalah ini,” ujar Syamsir.
Selain pengaktifkan Pos Komando, lanjut Syamsir yang lebih efektif lagi adalah semua lini bergerak melakukan upaya pencegahan, dimulai dari lingkungan terkecil keluarga kemudian RT/RW hingga desa kelurahan dan terus ke atas, karena tugas mencegah penyebaran kasus covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lini saja.
“Semua lini harus bergerak, tidak hanya menyerahkan tanggungjawab kesatu instansi saja, namun masyarakat dilingkungan terkecil keluarga, kemudian RT/RW/Dusun harus bersama melakukan pencegahan, selama ini pemerintah terus menghimnbau namun faktanya masih banyak juga yang abai, maka dari itu mari semua bergerak, patuhi aturan yang sudah ditetapkan, saling mengingatkan patuhi protokol kesehatan saya yakin ini bisa kita tekan penambahan dan penyebarannya,”akhir Syamsir.
Di sisi lain berdasar data yang disampaikan juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rejang Lebong, hari ini penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah ini tercatat ada 26 kasus yang semuanya saat ini melakukan isolasi mandiri.
Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelum-sebelumnya. Dengan adanya penambahan sebanyak 26 kasus tersebut jumlah sampel poisitif dari 879 menjadi 905. Sedangkan kasus meninggal dunia sebanyak 19 kasus, dalam pengawasan ada 63 kasus.
Dari penambahan 26 kasus tersebut terbanyak ada di Kecamatan Curup dengan 9 kasus, kemudian ada di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 8 kasus, Bermani Ulu 4 kasus, Curup Utara 2 kasus, Curup Selatan 2 kasus dan Selupu Rejang 1 kasus, berdasar data itu pula usia termuda yang dinyatakan positif seorang anak laki-laki berusia 3 tahun warga Curup dan tertua laki-laki berusia 76 tahun yang juga warga Curup. (brn)








