REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Dua orang tersangka begal jalan lintas Curup-Lubuk Linggau berinisia SA alias Cepol (30 tahun) warga Simpang Trans Air Apo Kecamatan Binduriang serta rekannya berinisial Fe (23 tahun) warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dipastikan akan mendekam di penjara selama 9 tahun.

Hal ini diketahui setelah penyidik unit tindak pidana umum (Pidum) SatReskrim Polres Rejang Lebong menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi.

“Atas perbuatannya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk pasal kita kenakan keduanya pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Rahmat.

Berdasar hasil penyidikan sementara, dijelaskan Rahmat diketahui jika kedua tersangka ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana curas di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau dimana yang menjadi sasarannya adalah mobil yang melintas di kawasan Kecamatan Binduriang.

Untuk memudahkan aksinya kedua pelaku sebelumnya menyebarkan ranjau paku di jalan, disaat kendaraan mengalami pecah ban kedua tersangka langsung beraksi mengancam para korban dengan pisau sembari merampas semua barang berharga milik korban.

“Keduanya ini sebelum beraksi terlebih dahulu menyebar ranjau paku yang bahan dasarnya dari besi payung, ketika ban mobil kempes itulah mereka langsung merampas semua barang berharga para korbannya dibawah ancaman senjata tajam,” jelas Rahmat.

Di sisi lain, Rahmat menghimbau kepada pengguna jalan lintas Curup-Lubuk Linggau untuk waspada dalam berkendara, dan menghindari perjalanan pada malam hari. Selain itu Rahmat menyarankan jika pengguna jalan merasa ragu segera minta pengawalan kepada pihak Polres Rejang Lebong melalui Polsek terdekat.

“Masih rawan namun tidak untuk ditakuti, waspada saja dijalan, kalau bisa hindari perjalanan malam hari, jika memang butuh segera minta pengawalan ke pihak Polres Rejang Lebong, dan itu gratis tidak ada biaya pengawalan karena itu sudah menjadi bagian dari pelayanan Polri,” himbaunya.

Sementara itu dihadapan polisi dan wartawan, tersangka Fe mengaku baru satu kali terlibat lantaran diajak oleh tersangka SA. “Waktu itu saya mau ke rumah cewek saya pak, terus SA ini ngajak saya pak katanya ayolah kita cari uang, dan saya baru sekali ini pak,” sampai Fe.

Namun kemudian pernyataan Fe tersebut langsung dibantah oleh tersangka SA dengan mengatakan jika keduanya sudah tiga kali secara bersama-sama melakukan aksi kejahatan. Keduanya pun dalam beraksi memiliki peran masing-masing.

“Kami sudah tiga kali pak bersama-sama, lokasi kami hanya di kawasan Air Apo saja, kalau mobil pecah ban, saya yang datang dan dia (Fe) yang bawak motornya,” ungkap SA. (brn)