Suasana audiensi BNNP Bengkulu bersama Pemkab Rejang Lebong/Foto: brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Jumlah kasus Narkotika baik penyalah narkotika jenis tanam (ganja) atau bukan tanam (sabu) di Kabupaten Rejang Lebong terbilang tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Supratman saat berada di Rejang Lebong Selasa, (4/8/2021).

Tingginya kasus narkotika di Rejang Lebong, menurut Supratman, antara lain disebabkan oleh posisi Rejang Lebong sebagai daerah perbatasan antar propinsi yang sangat potensi menjadi daerah penyebaran hingga Rejang Lebong masih menjadi daerah rawan dengan penyebaran narkotika tinggi.

“Untuk Narkotika Rejang Lebong tinggi, baik hasil penindakan yang kami lakukan, maupun dari laporan yang kami terima, ada beberapa faktor yang melandasi, salah satunya letak Rejang Lebong yang berada di wilayah perbatasan, dan ada beberapa titik yang menjadi pantauan kami yang sangat rawan di Rejang Lebong,” ungkap Supratman.

Terkait kasus ini, Supratman menyatakan BNNP sangat berharap agar ada koordinasi dan kerjasama yang baik dengan daerah dalam penanganan terlebih di wilayah perbatasan, penanganan narkoba tidak bisa dilaksakan sendiri dan hanya dari satu sisi.

“Ada peran strategis Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dalam penanganan masalah narkotika ini, tidak bisa hanya dilaksanakan hanya dari satu sisi saja, harus menjadi tugas bersama semua pihak,” katanya.

Supratman juga menyarankan agar Pemkab Rejang Lebong membentuk balai atau lembaga rehabilitasi bagi pengguna dan korban narkotika di wilayah tersebut, mengingat kondisi saat ini masih sangat sedikit lembaga rehabilitasi narkoba di Provinsi Bengkulu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Penanganan Narkoba, lanjutnya, dilakukan melalui penindakan, pemberantasan dan penegahan hukum. Penanganan narkoba juga dilakukan melalui pencegahan dengan peningkatan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya narkotika, melakukan penanganan melalui rehabilitasi bagi anak-anak yang terpapar sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 35 Tahun 2009, pemberdayaan masyarakat seperti yang sedang berjalan saat ini melalui program Desa/Kelurahan bersinar (bersih Narkoba).

“Mari secara bersama-sama kita mewujudkan Provinsi Bengkulu bersih narkoba, kami juga berharap agar Pemkab Rejang Lebong dapat mendirikan lembaga rehabilitasi bagi korban narkoba sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” Katanya.

Tindak Tegas Saja!

Menanggapi pernyataan Kepala BNNP Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi, mengatakan bahwa terkait dengan rumah atau lembaga rehabilitasi bagi pencandu narkotika, ia menegaskan tidak akan menyediakan, dan tidak akan terwujud semasa dirinya masih menjabat sebagai Bupati.

Menurut Syamsul menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika bukan solusi dan tidak memberikan efek jerat. “Secara pribadi saya tidak setuju ada rumah rehabilitasi karena tidak memberi efek jera, tindak tegas saja siapapun yang menggunakan narkoba terlebih pengedar dan bandarnya, sepanjang saya menjadi Bupati tidak akan ada rumah rehab, apalagi untuk sekarang ini kita tidak ada anggaran, sekali lagi bagi pengguna narkotika hukum saja hingga memberikan efek jera bagi mereka,” ujar Syamsul.

Syamsul juga tidak sependapat jika masyarakat yang menjadi pengguna hingga kemudian menjadi korban narkotika adalah masyarakat tidak mampu. Menurutnya pengguna narkoba pasti memiliki uang yang tidak sedikit mengingat harga narkoba tidaklah murah terlebih jenis sabu.”Orang yang menggunakan narkoba tidaklah miskin, dia punya uang makanya dia mampu beli, harganya itu tidak murah, itu yang saya tahu,” ujar Syamsul.

Tak hanya itu, Syamsul selaku Bupati meminta kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong termasuk yang telah terterat Narkotika untuk menjahui dan jangan pernah mau menggunakan narkotika jenis apapun termasuk minuman keras apapun alasannya. Karena dengan berani mencoba akan terbuka lebar peluang bagi para pengedar dan bandar untuk bermain.

“Kalau kita semua tegas tidak mau, maka pengedar dan bandar tidak akan bisa merusak generasi kita dengan narkotika ini, kalau ada yang berani coba-coba maka pintu bagi para pemain narkotika ini terbuka lebar, lagi-lagi kita yang dirugikan, mari kita semua jauhi dan jangan pernah mau mencobanya,” pinta Syamsul.

Syamsul juga menegaskan sebagai pribadi maupun sebagai Bupati dirinya tidak akan pernah membela siapapun yang terjerat kasus narkotika ini, baik keluarga maupun pegawai di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang dipimpinnya saat ini.

Untuk diketahui kedatangan Kepala BNNP Propinsi Bengkulu Supratman ke Rejang Lebong dalam rangka audiensi dengan Pemkab Rejang Lebong mengingat dirinya baru dilantik. Dalam audiensi yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati tersebut dihadiri oleh Bupati bersama wakil Bupati Rejang Lebong, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI, Kepala Kesbangpol, Kadis Sosial, Sekdis PMD serta beberapa pihak lainnya.(brn)