
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Meski sudah banyak kasus penipuan dengan pola investasi bodong yang menelan banyak korban, namun masih saja banyak warga yang tertarik dengan mimpi dapat meraih keuntungan secara instan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, sekitar 100 lebih warga Rejang Lebong harus menelan pil pahit akibat bisnis investasi bodong yang ditawarkan oleh salah satu mahasiswi di kawasan Kota Curup.
Berdasar informasi yang didapat, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban bernama Rizki Afna (21) dan Nadila (19), keduanya warga Curup Tengah ke Mapolres Rejang Lebong pada 5 Agustus 2021.
Menurut keterangan korban, awalnya pelaku pada 6 Mei 2021 menghubungi korban via Whatsapp dengan tujuan mengajak korban berbisnis investasi uang. Adapun caranya korban menitipkan uang kepada pelaku sebagai penanam modal usaha, dari uang yang dititipkan tersebut, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.
Adapun besaran investasi maksimal 10 juta dan minimal 1 juta, dimana dari nilai investasi akan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 35% dalam kurun waktu 15 hari. Kemudian setiap nominal 1 juta akan mendapatkan slot investasi. Pada awal investasi korban sempat mendapatkan keuntungan, hingga kemudian korban melanjutkan investasinya dengan harapan uang yang diinvestasikan kepada pelaku dapat terus meraup keuntungan. Namun kemudian saat korban kembali menanyakan keuntungan di bulan-bulan berikutnya pelaku selalu menghindar.
Khawatir uangnya raib kemudian korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi membenarkan informasi tersebut. Menurut Rahmat saat ini pihaknya tengah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku yang masing-masing berinisial YN (19) swasta warga Curup dan VA (20) mahasiswi warga Curup Tengah.

Kedua pelaku tersebut adalah perempuan yang memiliki peran masing-masing dalam kasus investasi bodong yang kebanyakan korbannya adalah mahasiswa dikawasan Kota Curup.
“Kedua pelaku adalah perempuan, satu orang berstatus mahasiswi, perannya untuk terduga pelaku berinisial YN bertindak sebagai pelaku utama, sedangkan VA tugasnya mencari nasabah atau korban, keduanya sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Rahmat.
Diungkapkan Rahmat, dalam kurun waktu 6 bulan, kedua pelaku sudah berhasil menjaring korban hingga 100 orang lebih dan kemudian uang yang terkumpul sudah mencapai 800 juta lebih dengan korban mayoritas mahasiswa.
Sejauh ini diketahui pelaku tidak memiliki jaringan, namun bermain sendiri. “Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka belajar otodidak dari internet, kemudian mereka terapkan di Rejang Lebong ini, kalau korbannya rata-rata mahasiswa, kedua pelaku tidak memiliki jaringan, mereka bergerak sendiri,”jelas Rahmat.
Sementara mengenai uang yang telah sempat disetor kepada para pelaku, saat ini masih didalami penyidik, apakah masuk ke dalam rekening pelaku atau digunakan untuk keperluan lain.
Sejauh ini penyidik menurut Rahmat telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik pelaku berikut ATM salah satu Bank yang ada di Kota Curup.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku oleh penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akan dijerat dengan Pasal 46 (1) Jo Pasal 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara.(brn)





