BENGKULU, sahabatrakyat.com – Diduga menggelapkan uang klien sebesar Rp 263 juta, seorang oknum pengacara berinisial ZH warga Kota Bengkulu, Jumat pagi (06/08/21) jadi tersangka dan ditahan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Reskrimum) Polda Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Jumat (06/08/21) siang mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya Devita atas kasus penggelapan dana haji. Saat proses hukum berjalan, kliennya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai 263 juta melalui ZH.
‘Namun setelah uang diberikan kepada tersangka ZH, tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada korban, sehingga mantan kliennya ZH melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang,” tandas Kombes Teddy.
Sumber: TribratanewsBENGKULU








