Suasana di salah satu posko di perbatasan Lebong dan BU/Foto: Kominfo SP Lebong

LEBONG, sahabatrakyat.com Pemkab Lebong meningkatkan pola penanganan COVID-19 di wilayah itu. Setelah wajib swab di pos perbatasan bagi mereka yang mau masuk ke Lebong, kini syaratnya ditambah berupa surat sudah vaksin minimal dosis I.

Selain itu dalam rapat evaluasi penanganan COVID-19 yang digelar pada Rabu (4/8/2021) di Gedung Bina Praja Setda Kab. Lebong juga diputuskan larangan menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Pemkab hanya mengizinkan prosesi akad dengan peserta terbatas dan wajib patuhi prokes.

Larangan resepsi ini berlaku untuk satu bulan ke depan. Sembari itu Pemkab Lebong akan mengevaluasinya untuk memastikan apakah diperpanjang atau tidak.

Bupati Kopli Ansori yang memimpin rapat evaluasi meminta agar tenaga kesehatan dan petugas di pos perbatasan bisa optimal dalam menjalankan tugasnya.

Kopli juga meminta ada rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 desa untuk memastikan penanganan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.

“Kondisi ini membutuhkan kesadaran bersama karena penanganan Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Kopli dirilis Kominfo Lebong lewat akun IG dinaskominfolebong, Rabu (4/8/2021).

Rapat evaluasi penanganan Covid-19 itu dihadiri Wabup Drs Fahrurrozi, Kapolres AKBP Ichsan Nur, Dandim 0409/Rejang Lebong Kolonel Inf CziCzi Trisnu Novawan, Sekda Mustarani Abidin, Ketua Satgas Covid Fakhrurrozi dan para camat. (**)