
KEPAHIANG, sahabatrakyat.com – Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan dengan lima orang tersangka.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., dalam Press Conference yang dilaksanakan Senin (09/08/2021) pagi mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil tertangkap dalam OTT tersebut berinisial NI (36), OA (32), SH ( 41 ), AA ( 36 ), serta MA ( 43 ) yang kesemuanya merupakan honorer.
“Tersangka kami tangkap pada hari Sabtu 7 Juli 2021 berdasarkan LP / A- / VIII / 2021 / SPKT / POLRESKEPAHIANG / POLDA BENGKULU, tanggal 07 Agustus 2021,” ungkap Kapolres Suparman.
Kapolres menjelaskan, penangkapan kelima tersangka dalam OTT tersebut berawal pada Sabtu, 07 Agustus 2021 sekitar pukul 10:00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pelaku yang sedang mengumpulkan honorer di rumah warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang dengan iming-iming diangkat menjadi ASN, dengan membayar uang pendaftaran Rp 500 ribu dan uang untuk masuk ke database FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) berjumlah Rp 1,5 juta.
”Korbannya ada 10 orang dan diimingi akan diangkat menjadi PNS,” sebutnya.
Kapolres Kepahiang mengatakan, dari kelima tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 2 init Laptop Merk Acer, 1 Buah flasdisk, 8 unit handphone Android, 1 buah casan hp Android, uang tunai Rp 7.450.000, Ijazah Paket C An. NIRWANA berikut SK Honorer, Ijazah Universitas Terbuka An. IDA FITRIANTI berikut SK Honorer, Ijazah Stain Bengkulu An. HERMAN YADI, S.PD.I Berikut SK Honorer, Ijazah SMK An. FIRDAUS Berikut SK Honorer, Ijazah Paket C An. MUTIARA berikut SK Honorer, 2 buah tas sandang, 3 buah tas ransel, 1 buah buku catatan, serta 1 unit motor Honda Beat BD 3083 KT.
”Kelima tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami duga masih ada tersangka lainnya yang terlibat,” tandas Suparman. (Rls)







