BENGKULU, sahabatrakyat.com: Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto telah menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/02/VIII/2021 tertanggal 14 Agustus 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu.

Maklumat itu dikeluarkan menyikapi kondisi penanganan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Guna memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di Bengkulu serta mencegah timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19, berikut pokok-pokok maklumat Kapolda Bengkulu:

a. Agar masyarakat melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan masing-masing;
b. Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5 M;
c. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum mapun di lingkungan sendiri, yaitu:
1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta
5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kapolda meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dilakukan oleh pemerintah.

Masyarakat juga diingatkan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat,” kata Kapolda di Maklumatnya.

Kapolda menandaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan kegiatan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)