
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Kedua pelaku investasi bodong yang menelan korban ratusan orang warga Rejang Lebong berinisial YN (19) dan VA (20) saat ini sudah resmi mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong dengan status tersangkanya, bahkan YN yang baru selesai menamatkan sekolah di salah satu sekolah menengah di Kota Curup tersebut diketahui ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Selain itu diketahui pula jika selama ini uang investasi bodong milik para korban yang nilainya mencapai 800 juta lebih disebar oleh tersangka di 4 rekening bank berbeda, hal tersebut dimaksudkan agar para korban lebih tertarik dan memudahkan tersangka dalam bertransaksi serta sebagai upaya mengalihkan kecurigaan orang terhadap tersangka.
Kapolres AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi didampingi Kanit Tipidter IPDA. Ibnu Sina. A kepada wartawan Jum’at (20/8/2021) membenarkan hal tersebut. “Semua sudah menjadi tersangka, kemudian hasil penyidikan kita uang milik para korban selama ini diletakkan di 4 rekening berbeda yang kesemua atas nama tersangka, hal itu sengaja dilakukan oleh tersangka untuk meyakinkan peserta investasi dan juga menghindari kecurigaan orang terhadap tersangka,”ujarnya.
Mengenai uang investasi yang ada di 4 rekening itu, dijelaskan oleh Ibnu bahwa saat ini saldo yang ada di rekening sudah kosong dan sudah ditarik semua sebelum para tersangka ditahan.
Adapun total uang yang terkumpul dalam bisnis investasi bodong yang dilakukan tersangka jumlahnya sebanyak Rp 861.
“Hasil pemeriksaan yang kita dapatkan saat ini uang investasi Rp 861 juta dalam 4 rekening bank berbeda itu saldonya sudah kosong semua, dan saat kita amankan posisinya memang sudah kosong saldonya,”terang Ibnu.
Dilanjutkan Ibnu, uang investasi tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutup dan membayar keuntungan yang dijanjikan kepada para nasabah yang ikut investasi yang jumlahnya 100 orang lebih.
Selain itu ada juga yang digunakan tersangka untuk jalan-jalan, belanja elektronik termasuk handphone dan juga aksesoris yang mereka pakai sekarang ini.
“Selain diputar ke sesama peserta investasi, kemudian gali lubang tutup lubang, ada juga yang digunakan secara pribadi oleh tersangka dipakai jalan-jalan, kemudian ada juga yang dibelikan barang elektronik seperti HP dan juga aksesoris yang mereka gunakan, kalau untuk yang lain-lain sementara ini tidak ada,”sampai Ibnu.
Sebagaimana diketahui Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melalui Unit Tipidter telah menahan dua orang tersangka kasus investasi bodong yang masing-masing berinisial YN (19) swasta warga Kecamatan Curup dan VA (20) warga Kecamatan Curup Tengah yang berstatus sebagai mahasiswi semester 5 salah satu perguruan tinggi di Rejang Lebong.
Terungkapnya kasus investasi bodong tersebut bermula adanya laporan dua warga Curup Tengah ke Polres Rejang Lebong yang mengaku telah menjadi korban investasi bodong yang dilakoni kedua tersangka.
Dalam kasus kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 46 (1) Jo Pasal 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.(brn)





