
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Upaya Polres Rejang Lebong dan jajarannya membuat situasi aman di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau terus dilakukan.
Satu persatu para pelaku tindak kejahatan berhasil ditangkap, seperti pada Senin 30/08/2021 kemarin, satu orang pelaku curas berhasil dilumpuhkan anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Keberhasilan Polsek PUT melumpuhkan pelaku diketahui berinisial RA (20) warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan pelaku selama ini.
“Kemarin kita berhasil menangkap satu orang tersangka curas 365 berinisial RA yang kerap beraksi di jalan lintas, saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan dalam penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno melalui Kapolsek PUT IPTU. Tomy Sahri.
Dilanjutkan Tomy, diketahuinya identitas tersangka tersebut bermula adanya laporan korban bernama Jayanda (27) warga Kelurahan Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Suro Langun Propinsi Jambi pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, dimana dirinya yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam Nopol BH 4375 dari arah Lubuk Linggau menuju Curup.
Selama perjalanan korban tidak merasa was-was terlebih saat kejadian siang hari sekitar pukul 14.15 WIB.
Namun tiba di Dusun Talang Gunung Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, korban dikejar oleh 3 orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis honda sonic.
Berhasil menghadang korban, pelaku yang salah satunya adalah tersangka RA langsung menodong korban dengan sebilah sajam dan merampas motor berikut HP korban. Berhasil. Kemudian para pelaku langsung kabur.
“Dari laporan korban tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, hingga kemudian kita dapatkan indetitas para tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban, selanjutnya kita melakukan pencarian keberadaan tersangka,” sampai Tomy.
Tertangkapnya tersangka RA bermula pihak Polsek PUT mendapatkan informasi pada Senin, (30/08/2021) jika tersangka hendak melakukan pengawalan mobil BOX yang melintas dari Lubuk Linggau menuju Curup. Tak mau membuang kesempatan untuk mendapatkan buruannya, anggota Polsek PUT dipimpin Kapolseknya IPTU Tomy Sahri langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RA.
Namun RA yang tidak mau tertangkap begitu saja berusaha melakukan perlawanan hingga kemudian terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
“Dapat informasi masyarakat kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka RA, saat akan kita amankan tersangka ini melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Tomy.
Disampaikan Tomy tersangka RA dari hasil penyidikan sementara diketahui adalah residivis Curas banyak TKP, dan saat ini tersangka baru mengakui terlibat di 3 TKP yakni Curup, Binduriang dan PUT, selain itu diketahui pula jika tersangka adalah preman jalanan yang sering memaksa para sopir untuk memberikan uang setoran dengan kedok pengawalan dan memasang stempel kode 93 RAKES.
“Tersangka ini kita yakini terlibat di banyak TKP, sementara ini sudah diakuinya ada 3 TKP yakni PUT, Binduriang dan Curup, kemudian tersangka juga mengaku jika dirinya sering meminta uang pengawalan kepada para sopir truk, serta wajib memberikan iuran per sekali lewat, mobil yang dimintainya iuran itu dipasangnya stempel 93 RAKES, tersangka juga tak jarang mengancam para korbannya dengan sajam dalam menjalankan aksinya,”sampai Tomy. (brn)





