
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong diketahui telah menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di wilayah tersebut.
Adapun tersangka itu adalah Ra (59) mantan Kepala Desa (Kades) Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya. Ra yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong telah terbukti melakukan tindak pidana dugaan Korupsi DD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 119.900.000,-.
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa kepada wartawan menjelaskan, dugaan korupsi yang mendudukkan Ra sebagai tersangka itu dilakukannya semasa dirinya masih menjabat sebagai Kades dengan cara membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktip yang diberi nama BUMDes Bintang Bermani di desa yang dipimpinnya.
“Bertepatan dengan hari anti korupsi Kamis 09/12/2021, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan tersangka Ra (59) mantan Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya dalam kasus dugaan pelanggaran hukum penggunaan anggaran dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes Bintang Bermani Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya tahun anggaran 2018,”terang Arya.
Dilanjutkan Arya usai ditetapkan sebagai tersangka, Ra langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun yang menjadi alasan pihaknya melakukan penahanan menurut Arya adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, kemudian tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun keatas, serta dikhawatirkan tersangka akan mempersulit dan menghambat jalannya proses penyidikan.
“Tersangka kita langsung lakukan penahanan, saat ini sudah kita titipkan di rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan, ada beberapa alasan kuat yang membuat kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, antaranya dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti kemudian juga ancaman pidananya itu lima tahun atau lebih,”lanjut Arya.
Masih menurut Arya, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk keterangan tersangka sejak bulan Oktober 2021 lalu, BUMDes Bintang Bermani tersebut sengaja dibentuk oleh tersangka di tahun 2018 dengan sejumlah pengurus yang sengaja dibuatnya. Sementara anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk membentuk BUMDes tersebut adalah sebesar Rp.125 Juta. Bahkan ditahun 2019 tersangka kembali menganggarkan, hanya saja keinginan tersangka batal terwujud lantaran BUMdes fiktip yang dibuatnya sudah diketahui sehingga dialihkan ke kegiatan lainnya.
“Anggaran yang dialokasi untuk BUMDes fiktip itu sebesar 125 juta, pengakuannya sekarang ini masih ada sisa di rekening sekitar 5 juta lagi, namun saat kita tanya rekeningnya tersangka sulit untuk menunjukkan dan saat ini itu masih kita dalami, sementara kerugian negara yang timbul berdasar hasil audit inspektorat Rejang Lebong saat ini ada sebesar Rp. 119.900.000,-,”akhir Arya.
Berdasar pantauan di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kemarin, awalnya tersangka menjalani pemeriksaan diruang Pidsus sejak pagi hari, menjelang pukul 13.00 WIB penyidik Kejaksaan menetapkan Ra sebagai tersangka selanjutnya langsung dilakukan penahanan.(brn)







