BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Seorang pemuda warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, berinisial HP (23 tahun), diamankan Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu bersama barang bukti.

Tersangka diamankan di Desa Kalbang, Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, pada 7 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB, jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, melalui Kabag Ops AKP Jufri, S.Ik, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat saat press realese, Kamis (9/12/2021).

Mendapatkan informasi, jajaran Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap setelah melakukan penggeledahan ditemukan delapan paket sedang narkotika golongan 1 yang diduga jenis shabu-shabu.

“Barang haram tersebut dibungkus plastik bening klip merah di dalam kotak rokok , yang dibungkus lagi dengan kantong plastik putih dan dibungkus lagi dengan kantong plastik hitam” terang Jufri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

Turut diamankan barang bukti (BB) 8 paket sedang narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus plastik, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 Unit Handphone Android Merk samsung warna Silver, 1 buah kantong plastik warna hitam dan warna putih.


  • Pewarta: MS Firman