
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Entah berspekulasi atau memang hanya modus operandi, AP (39 tahun), warga Kelurahan Gunung Alam, Bengkulu Utara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ibu rumah tangga (IRT) itu tampaknya bakal melewati akhir tahun ini di kantor polisi setelah ditangkap petugas pada Kamis (16/12/2021) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Colt L300.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui IPDA Joko Susanto saat Press Release menyampaikan, tersangka merental kendaraan L 300 jenis pick up selama 10 hari kepada korban, biaya rental mobil 400 ribu rupiah perharinya.
Namun, setelah waktu yang telah disepakati, tersangka malah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dengan harga 40 juta rupiah, jelas Joko.
Tersangka melakukan aksinya bersama rekan lainnya berinisial KM (22 tahun) yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Joko mengatakan, untuk meyakinkan korban, tersangka sempat menitipkan uang 1 juta rupiah, hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran sewa kendaraan.
Pengakuan tersangka uang Rp 40 juta digunakan untuk menutupi sewa rental mobil sebelumnya.
Sementara itu, pihak yang menerima mobil dari tersangka saat ini tengah dicari polisi.
AP berperan sebagai pihak yang menghubungi dan meyakinkan korban. Rental mobil akan digunakan untuk mengangkut sayuran dan ikan air tawar,” kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Tersangka yang telah diamankan, dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pewarta: MS Firman





