
SELUMA, sahabatrakyat.com– Usia belia dan bahkan ada yang masih berstatus pelajar, ketiga pemuda ini sungguh membuat resah. Terutama warga di Kabupaten Seluma. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di 13 TKP.
Ketiga pemuda masing-masing berinisial RP (17 tahun), AL (17 tahun) serta DH (20 tahun) ini akhirnya tak lagi berkutik setelah dibekuk personil Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu pada Selasa (25/1/2022).
Kapolres Seluma Darmawan Dwi Haryanto, S.I.K, melalui Kapolsek Talo IPTU Nofrizal, S. H., didampingi PS. Paur Humas Aiptu M. Hasudungan, saat press conference, Kamis (27/1/2022) mengungkapkan, ketiga tersangka curanmor tersebut ditangkap di Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
“Ketiga tersangka melakukan aksi curanmor di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB,” jelas Nofrizal.
Nofrizal mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka diketahui ketiganya terlibat dalam 13 TKP.
Dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda merk Sonic, 2 unit HP, 1 unit BPKB motor Supra fit dalam kondisi terbakar, serta 1 unit motor mio yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Kapolsek menambahkan, dari pantauannya saat ini masyarakat di Kecamatan Ilir Talo banyak yang enggan untuk melapor apabila menjadi korban pencurian baik yang kerugiannya kecil ataupun besar.
“Apabila ada kejadian yang sifatnya menonjol ataupun tidak menonjol segera melapor ke Polsek Talo,” imbau Kapolsek Talo. (**)






