Polda Bengkulu menetapkan unsur pimpinan DPRD Seluma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi/Ist

BENGKULU, sahabatrakyat.comKasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2019 yang ditangani Polda Bengkulu kini memasuki babak baru. Penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu adalah Anggota DPRD Seluma. Mereka merupakan unsur pimpinan saat anggaran BBM digunakan. Saat ini dua orang masih menjabat anggota. Bahkan seorang masih duduk di unsur pimpinan. Sementara seorang lagi adalah mantan ketua DPRD Seluma dan sudah tidak aktif sebagai anggota dewan.

Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HT (mantan ketua), UL (wakil ketua II) dan OF (mantan wakil ketua I). “Mereka berperan sebagai unsur pimpinan saat anggaran itu digunakan,” ujar Aries dilansir RRI, Jumat (28/1/2022).

Menurut Aries, kasus dugaan korupsi di DPRD Seluma ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa sebelumnya yang telah menjerat tiga pejabat di Sekretariat DPRD Seluma. Mereka bahkan sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Tindak pidana ini sudah bergulir dan sudah ada vonis. Hasil pengembangan, kita melakukan penyelidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD Seluma. Hasilnya, tiga orang jadi tersangka, yakni HT, UL, OF. Dua masih aktif, seorang tak aktif dan bekas ketua DPRD Seluma,” papar Aries.

Aries mengatakan para tersangka disidik berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menandaskan, hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 986 juta.

Meski sudah resmi berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Namun Aries memastikan ketiganya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Tidak dilakukan penahanan, namun akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Selama ini kooperatif. Peran mereka dalam perkara ini adalah unsur pimpinan, ada ketua dan wakil ketua,” ujarnya. (**)