
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Persoalan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak baik kambing maupun sapi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL) kian meningkat. Berdasar data Dinas Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) setempat saat ini ada sebanyak 193 hewan ternak yang sudah terkonfirmasi PMK.
Atas kondisi yang semakin serius tersebut, Selasa, 21 Juni 2022 diketahui Pemkab RL menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK), rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati RL Syamsul Effendi dihadiri unsur Forkopimda RL serta para camat, Puskeswan dan OPD terkait.
Kepala Distankan RL Zulkarnain usai mengikuti Rakor menjelaskan jika penyakit yang disebabkan virus tersebut cepat berkembang lantaran di wilayah tersebut masih menerapkan model peternakan intensif atau sistem dikandangkan.
“Karena sistem kandang ini, makanya jika satu terkena cepat menyebar ke yang lain, hingga saat ini sudah ada 193 hewan ternak yang dinyatakan terkonfirmasi positif PMK,”terang Zulkarnain.
Dijelaskan Zulkarnain, dari jumlah hewan ternak yang terkonfirmasi PMK itu terdiri dari 177 ekor sapi bali dan simental serta 16 ekor kambing. dari jumlah 193 ekor itu pula diketahui ada 39 ekor yang dinyatakan sembuh dan 1 ekor yang terpaksa harus di potong lantaran sakit PMK parah.
Sedangkan untuk sebaran hewan ternak yang dinyatakan terkonfirmasi PMK itu menurut Zulkarnain ada di 6 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Curup Utara, Curup Tengah, Curup Timur, Selupu Rejang, Bermani Ulu Raya, dan Sindang Kelingi.
“Meski jumlah yang terkonfirmasi banyak, namun masyarakat tidak perlu panik, kalau menemukan ada hewan ternak yang terkonfirmasi PMK, segera isolasi atau pisahkan, kemudian laporkan segera ke petugas yang ada, virus ini juga tidak menular ke manusia, kalau penanganannya dan pengobatannya cepat, tepat bisa disembuhkan,”jelas Zulkarnain.
Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menerangkan dalam rakor dirinya meminta agar para Kades, Lurah dan Camat aktif melakukan pemantauan terhadap permasalahan PMK diwilayah masing-masing. Jika menemukan ada hewan ternak yang terkonfirmasi diwilayahnya, segera laporkan ke dinas terkait.
“Ini sudah menjadi isu nasional, jadi tadi dalam rapat saya sampaikan para Kades, Lurah dan Camat harus aktif membantu masyarakat kita, jika menemukan kasus PMK diwilayahnya, segera sampaikan, laporkan ke Dinas terkait agar segera dilakukan penanganan,” sampai Syamsul.
Selain itu, terkait dengan permasalahan obat-obatan untuk penanganan kita akan mengupayakan dan mempersiapkan, sehingga tidak ada lagi alasan tidak tersedianya obat untuk penanganan.
“Jika obat-obatan ini tidak tersedia segera sampaikan, agar kita mengeluarkan anggaran untuk penyediaannya,” ujar Syamsul.
Terkait pencegahan dan penanganan PMK di RL, Bupati telah menerbitkan SK Bupati Nomor 180.353.VI Tahun 2022 tentang gugus tugas penanganan penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten RL tahun 2022.
Pokja ini sendiri diketuai oleh Sekda RL dengan dewan pengarah Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres dan Dandim 0409RL. Sementara Kadis Tankan duduk sebagai Sekretaris. Didukung pula oleh sejumlah OPD terkait.
Selain itu saat ini Pemkab RL dengan dukungan Forkopimda khususnya Polres RL telah pula melakukan pengetatan arus lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah RL terlebih semakin dekatnya dengan hari raya qurban.
“Segala upaya tentu kita lakukan untuk mencegah dan penanganan PMK ini, Gugus Tugas sudah dibentuk dan sudah di SK kan oleh Bupati, kemudian lalu lintas hewan ternak khususnya yang masuk ke daerah kita, dipantau secara ketat, jangan sampai kecolongan apalagi ini sudah mendekati hari raya Idul Adha,”sampai Syamsul.(brn)







