
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Senin (15/08/2022), resmi menetapkan status tersangka terhadap FA, kepala Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa 2021.
Untuk kepentingan penyidikan dan untuk menghindari upaya menghalangi proses hukum dan penghilangan barang bukti serta mengulangi perbuatannya, FA langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kepada wartawan menyampaikan dugaan korupsi Dana Desa yang dipersangkakan kepada FA adalah penggunaan dana silpa dan pada kegiatan fisik.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bengkulu Utara potensi kerugian negara mencapai Rp 413 juta. Itemnya dana silpa dan fisik DD tahun 2021.
“Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022 mendatang,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian dilansir mitratoday.com
Pewarta: MS Firman










