
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com-Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong pada Kamis, 01/09/2022, sekitar pukul 05.40 WIB berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MP (43) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, di kediamannya tanpa perlawanan.
MP yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian tersebut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba lantaran nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Curup. Bahkan MP mengaku jika dirinya juga adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak lama, meski menjadi pengedar diakuinya kepada penyidik baru dilakoninya selama tiga minggu terakhir.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba IPTU. Cahya Prasada Tuhuteru kepada wartawan, Jum’at (02/09/2022).
“Tersangka sudah kami cek urine dan positif, kemudian dari pengakuannya dia adalah pemakai dan baru menjual sabu tiga minggu ini, tersangka berinisial MP warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, kami amankan di rumahnya dengan sejumlah barang bukti yang diakui adalah milik tersangka,” terang Cahya.
Terungkapnya kasus tersebut, dijelaskan Cahya, bermula dari informasi masyarakat kepada pihaknya jika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong akan ada peredaran narkoba. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Macan Suban dan berhasil kemudian mendapati identitas tersangka serta keberadaan tersangka.
“Kita dapat informasi kemudian kita kembangkan dan anggota mendapatkan kepastian identitas dan lokasi tersangka ini, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,”jelasnya.
Saat dilakukan upaya penangkapan di rumah tersangka, lanjut Cahya, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 9 paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang diakui tersangka adalah miliknya. Selain itu turut disita 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu (bong), 4 buah skop terbuat dari pipet plastik. 2 buah katenbat, 1 buah jarum kompor, 1 buah kotak rokok, 1 buah kotak plastik, uang tunai sebanyak Rp. 879.000, 1 unit HP yang juga kesemua diakui adalah milik tersangka.
“Saat kita lakukan upaya penangkapan, kita juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 9 paket kecil diduga sabu dan barang bukti lainnya dirumah tersangka MP, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” lanjut Cahya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka MP oleh penyidik dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomo 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp.800.000.000.(brn)








