
MUKOMUKO, sahabatrakyat.com: Polsek Mukomuko Selatan (MMS) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencurian ternak (curnak) berinisial HY (37), warga Desa Semundam, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko Nuswanto SH SIK., melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya kepada RRI, Minggu (23/10) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dua ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari Jumat (07 Oktober 2022) sekira jam 01.00 WIB di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Mukomuko
Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelumnya dia juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak sembilan ekor sapi bersama JI dan EH.
”Tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara,” kata Kapolsek MMS. (rls)









