BENGKULU SELATAN – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving pengaduan masyarakat tentang dugaan terjadinya peristiwa Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit , problem solving di laksanakan di Aula kantor desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu , Jumat (09/06/23) .
Peristiwa Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar Sawit pada hari Jum at Tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib di Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan,yang dilakukan oleh 7 orang pelaku yaitu
1. Tlng,( 14 Tahun), Pelajar Alamat Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan
2. Ngr.( 14 tahun). Pelajar. Alamat Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.
3. Gn ,( 15 tahun). Pelajar. Alamat Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.
4. Rsy ,(. 13 tahun), Pelajar. Alamat Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.
5. Gkg . (12 tahun). Pelajar. Alamat Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.
6. Alft ,( 13 tahun). Pelajar. Alamat Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.
7. Btg. 14 tahun. Pelajar. Alamat Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan di kebun sawit milik HERWAN,(67 Tahun) ,Alamat. : Desa Manggul Kec.Manna Kab. Bengkulu Selatan.
Kronologi peristiwanya Pada Hari Jum’at Tanggal 9 Juni 2023 sekira Pukul 08.00 Wib para tersangka mengambil tandan buah segar sawit dikebun milik korban dengan cara didodos. Dan pada saat itu korban sedang melihat kekebun dan mendapati para tersangka yang melakukan pencurian dengan jumlah 3 tandan diperkirakan berjumlah 60 kg selanjutnya korban membawa ke -7 (ketujuh) tersangka pencurian tersebut ke Kantor Desa Batu Kuning Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan dan selanjutnya pihak perangkat Desa menghubungi Bhabinkamtibmas.
Peran personil yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Bripka Liskan S, S.Sos telah berhasil menyelesaikan permasalahan warga binaannya melalui Problem Solving, Jum’at (09/06/ 2023).
Bhabinkamtibmas Bripka Liskan S, S.Sos mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah didampingi oleh keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat
1. Pihak ke 2 ( terlapor) mengaku mencuri buah sawit tersebut.
2. Pihak ke 1 dan pihak ke 2 telah sepakat berdamai dengan mengganti kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
3. Pihak ke 2 berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan mencuri atau yang sifatnya merugikan masyarakat.
4. Penyerahan ganti rugi tersebut diserahkan paling lambat tanggal 22 juni 2023. Jika tidak dibayarkan pada tanggal tersebut maka akan berlanjut tindak pidana hukum da. Akan diserahkan kepada pihak yg berwajib.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, SH , mengatakan Sebagai ujung tombak di kewilayahan bhabinkamtibmas harus berperan aktif di wilayah binaannya masing-masing dan saya selalu menekankan kepada para bhabinkamtibmas agar lebih dekat dengan masyarakat dan apabila ada suatu permasalahan warga binaannya segera lakukan problem solving untuk menemukan solusi dan jalan tengahnya, ini merupakan salah satu tugas bhabinkamtibmas”, Ujar Kapolsek Kota Manna.
“harapannya dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.” tambah Sasi.
“Mediasi telah terlaksana dengan tertib, aman, lancar dan terkendali, kami dari Kepolisian berharap kedua belah pihak dapat menepati isi kesepakatan tersebut ” pungkas Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO, S.H. (Rls)







