
LEBONG, sahabatrakyat.com:
Belakangan ini ramai pergunjingan di tengah masyarakat perihal proses pengajuan pinjaman kredit bank yang terbilang mudah. Asal ada agunan, calon debitur bisa menikmati pinjaman sesuai dengan plafon yang disetujui.
Hanya saja, ada yang janggal dalam proses mendapatkan KUR ini. Pasalnya, pinjaman tak diberikan langsung kepada nasabah atau sesuai dengan identitas pemohon, tetapi kepada pihak lain.
Kondisi itu diungkap DF, yang mengaku namanya menjadi salah satu yang tertulis dalam daftar nasabah bank plat merah di wilayah Kecamatan Lebong Selatan. Ia mengakui pernah diminta seseorang berinisial W menandatangani dokumen pinjaman dengan iming-iming fee 2 juta dari total pinjaman 20 juta.
“Saya diminta oleh saudara W untuk mendapatkan fee senilai 2 juta rupiah dari total pinjaman 20 juta rupiah, namun dari sisa uang pinjaman tersebut saya tidak tahu. Saya tidak tahu dengan apa saya dapat pinjaman yang tiba-tiba pada waktu itu saya diminta oleh saudari W menanda tangani perjanjian pinjaman ke bank dikala akan pencairan,,” cerita DF.
DF yang juga seorang perangkat desa mengatakan petugas bank memang melakukan survei. Hanya saja, timpal DF, petugas tidak menemuinya. Petugas survei hanya datang kepada tetangganya.
DF menyatakan, kondisi itu tak hanya menimpa dirinya. Sejumlah warga di desanya dan desa tetangga juga serupa. Bahkan orang yang menjadi penghubung atau makelar tak cuma W. Sumber media ini menyebut ada yang lain.
“Bukan saya saja, informasi yang saya dapat, banyak warga yang terkait dengan hal yang sama seperti saya, saya tidak tahu apa mereka bayar angsuran atau tidak, entah mereka menjaminkan serifikat atas nama atau kuasa. Saya sempat ditagih namun saya mau bayar kalo uang tersebut memang seutuhnya saya yang ambil ke bank itu, tapi saya tidak terima uang tersebut,” kata DF yang mengeluhkan kondisinya di Kantor Advokat Bambang Irawan SH dan Rekan, belum lama ini.
Atas keluhannya DF itu, Bambang menduga ada oknum yang mencatut nama warga untuk keuntungan pribadi. “Bisa dibilang ini ada mafia KUR,” cetus Bambang.
Menurutnya, perputaran uang KUR di Kabupaten Lebong terbilang labil karena banyak warga yang lalai akan kemampuan usahanya, apalagi dengan persoalan seperti adanya makelar KUR, masyarakat hanya menerima fee. “Saya melihat memang usaha oknum pegawai bank dan makelar dalam meraup keuntungan dari apa ayang sudah disubsidi oleh pemerintah. Apa ada pelanggan hukum disini, kita analisa lebih lanjut, “ungkap Bambang.
“Siapa yang menjadi korban, atas dasar apa ini bisa terjadi adalah sebuah konspirasi dalam memainkan kredit usaha rakyat di lembaga keuangan,sebagai penyalur subsidi,” ujarnya.
Sayangnya, pihak bank yang disebut DF belum terkonfirmasi. Saat diminta izin menemui pimpinan, petugas keamanan meminta jurnalis media ini menyampaikan permohonan resmi terlebih dahulu. (Mitra Naibaho)









