SAHABAT RAKYAT – Dalam acara Focus Group Discussion, (FGD) Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara membahas terkait Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di selengarakan di Cafe four star kecamatan Arga Makmur pada Senin (04/12).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, S.Sos. menyampaikan lima laporan penting saat kegiatan FGD terkait Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Raperda ini diusulkan berdasarkan keyakinan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dan berhak atas perlindungan hukum. Fokus pada raperda ini adalah bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum dan memerlukan bantuan.
Ketua Bapemperda DPRD BU Tommy Sitompul memaparkan, raperda usul inisiatif DPRD ini dilatar belakangi Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak ada terkecualinya.
Adanya raperda ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan di DIY. Melalui raperda ini pula diharapkan masyarakat miskin dan kelompok rentang yang mengalami persoalan hukum bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengakui bahwa ada hak atas bantuan hukum dan advokat serta kewajiban bagi negara untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan kelompok rentan. Pada konsideran menimbang juga dicantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur soal pemberian bantuan hukum.
Tommy Sitompul mengatakan, “Raperda ini mencerminkan adanya jaminan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap orang, bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.” ujarnya. (Adv)








