LEBONG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) anugrahi Pemerintah kabupaten Lebong sebagai kualitas tertinggi dalam pelayanan publik, anugerah yang diberikan oleh Ombudsman dengan predikat “A” dengan nilai 93,76.
Hal tersebut terungkap melalui rilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 terhadap kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah yang di keluarkan oleh Ombudsman RI melalui surat keputusan nomor : 252 tahun 2024 tertanggal 14 November 2024 yang ditanda tangani secara elekrtonik oleh ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih.
Sementara itu didalam surat lampiran keputusan ketua Ombudsman RI nomor 252 Tahun 2024 tentang hasil kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Peneyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada kolom pemerintah daerah nomot urut 100 pemerintah kabupaten Lebong memperoleh predikat masuk Zona Hijau dengan kategori A serta Opini dengan Kualitas tertinggi.

Kepala Bagian Organisasi Dan Tata laksana Sekretariat daerah kabupaten Lebong Heri Setiawan ST kepada awak media membenarkan Prihal tersebut.
Pemerintah kabupaten Lebong berhasil menunjukkan mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara dan mengalami peningkatan yang signifikan. Dia mengatakan hal itu terbukti dari lonjakan jumlah penyelenggara yang meningkat pada Zona Hijau.
“Kabupaten Lebong dibawah kepemimpinan Kopli Ansori dua tahun berturut –turut sudah meraih predikat, masuk zona hijau dan memperoleh nilai A Kategori Kualitas Tertinggi.”
Tahun ini ada kenaikan nilai di banding tahun lalu yaitu dari 92,00 naik menjadi 93,76. Hal ini menunjukkan kualitas pelayanan publik di kabupaten lebong dari tahun ke tahun semakin membaik.jelasnya
“Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutup Heri. (**)





