BENGKULU – Sebanyak 104 Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu saat ini menjalani proses penilaian ulang atau reassessment menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang menyoroti beban kepegawaian berlebih dan dugaan rekrutmen yang tidak prosedural.
Reassessment ini dimulai sejak Rabu, 21 Mei 2025 dan dilaksanakan selama tiga hari di ruang belajar SMP Negeri 2 Kota Bengkulu. Hari pertama dimulai dengan ujian tertulis, dilanjutkan dengan sesi wawancara hingga Jumat (23/5/2025)
“Kami menindaklanjuti dari hasil evaluasi BPKP, yang menyebutkan PDAM mengarah ke kebangkrutan akibat beban pegawai yang tidak rasional. Karena itu, dilakukan seleksi terhadap 104 PHL yang direkrut tanpa pemberitahuan resmi kepada dewan pengawas,” ujar Hadi Hartono, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bengkulu.
Saat ini PDAM Tirta Hidayah tercatat memiliki 359 pegawai, yang terdiri dari 152 Pegawai Tetap, 104 PHL, 103 Pegawai kontrak/honor.
Namun, menurut Hadi, proses perekrutan PHL dilakukan tanpa seleksi terbuka maupun pemberitahuan resmi, sehingga assessment dilakukan untuk menilai kembali kelayakan para PHL yang sudah bekerja antara 6 bulan hingga lebih dari setahun tersebut.
“Ada yang bekerja lebih dari setahun, ada juga yang enam bulan. Kita tidak tahu kapan mereka direkrut. Ini tidak boleh dibiarkan, maka hari ini dilakukan seleksi yang benar,” tambahnya.
Sementara itu, proses reassessment ini berlangsung di tengah penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan PHL sejak tahun 2023 hingga 2025.
Reassessment ini dinilai sebagai langkah awal untuk menertibkan manajemen sumber daya manusia di tubuh PDAM Tirta Hidayah. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan di seluruh BUMD, khususnya PDAM yang menyentuh langsung kepentingan publik.
“Kami ingin tata kelola yang sehat. Kalau dibiarkan, ini akan membebani keuangan dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan air bersih,” cetus Hadi.
Menurut informasi yang beredar, ada dugaan pungutan liar oleh oknum pegawai PDAM kepada pelamar PHL agar bisa diterima bekerja. Setiap bulan disebutkan ada 5–6 orang yang direkrut secara informal, tanpa kontrak atau dokumen tertulis.
“Iya, kita masih lakukan penyelidikan untuk PDAM Kota. Masih lidik,” ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. (**)








