
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Setelah sempat mangkir, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Abu Bakar, akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam kasus penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin), Senin (24/10/2016).
Abu Bakar tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Usin Abdisyah Sembiring. Sebelum ditahan, ia sempat diperiksa tim kejaksaan dan oleh tim dokter. Beberapa jam menjalani pemeriksaan, ia dibawa ke dalam lapas sekitar pukul 17.50 WIB.
“Kita menyatakan penahanan klien kami adalah hak subjektif jaksa penuntut umum, tinggal materi pembelaan akan dilakukan di pengadilan,” kata Usin seperti dikutip dari Kompas.com.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah menyatakan, Abu Bakar ditahan karena perkara penggelapan beras raskin di Kabupaten rejang Lebong tahun anggaran 2016.
Abu Bakar didakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diserahterimakan dari Kejati Bengkulu ke Kejari Rejang Lebong.
Editor: Jees





