LEBONG – DPRD Lebong gelar Hearing bersama Pemkab dan lintas komisi DPRD kabupaten Lebong mendesak pemkab Lebong terkait kepastian hukum pelaksanaan Pilkades 2025. Senin (28/07/2025).

Hal ini terungkap dalam sidang susulan antara Panitia Pemeriksaan DPRD Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Lebong, yang diketuai oleh Pip Haryono, sementara Pemerintah Kabupaten Lebong diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dalam sidang susulan ini, DPMD didampingi oleh bagian hukum dan bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, sementara sidang sebelumnya tidak dilaksanakan karena tidak adanya izin dari Bupati.

Dalam pantauan awak media Sahabat Rakyat.com seluruh angota DPRD kabupaten Lebong menunjukan komitmen yang tinggi untuk mendorong pihak eksekutif agar dapat melaksanakan Pilkades serentak di 66 desa dalam wilayah kabupaten Lebong yang kini di jabat oleh Penjabat sementara (Pjs) kepala desa dimana sementara ini jabatan tersebut sudah memasuki tahun ke empat dijabat oleh para Pjs, terkait hal tersebut DPRD kabupaten Lebong juga meminta pihak eksekutive memberikan kejelasan regulasi Pilkades serentak tahun 2025.

Menjawab hal tersebut kepala dinas PMD kabupaten Lebong, Saprul, SE. menyebutkan bahwa dirinya sudah berulangkali kordinasi dengan Bupati, yang hasilnya Bupati masih menunggu regulasi untuk melaksanakan Pilkades, seandainya belum ada petunjuk akurat, maka belum bisa melakukan Pilkades.

“Perlu diingat bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2025 masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.” Ujar Saprul.

Untuk itu Pemerintah daerah masih perlu berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan Pilkades agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. (Adv)