BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mengambil langkah strategis untuk menekan belanja pegawai agar sesuai ketentuan nasional yang mewajibkan porsi belanja pegawai berada di bawah 30 persen dari total APBD. Jika aturan ini diabaikan, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi berat berupa penundaan transfer daerah.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa salah satu langkah yang sedang ditempuh adalah penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah OPD yang saat ini berkisar 47 unit direncanakan dipangkas menjadi sekitar 20–21 OPD.
“Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyederhanakan OPD-OPD kita. Tetapi tentu tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. OPD ini disederhanakan agar biaya-biaya birokrasi bisa diefisiensi, dan hasilnya bisa ditambahkan untuk belanja pelayanan publik,” jelas Helmi.
Helmi menegaskan, penyederhanaan OPD bukan hanya soal struktur, tetapi juga upaya mendesak untuk menjaga stabilitas fiskal daerah agar tidak terkena dampak hukum dari pemerintah pusat.
“Kalau belanja pegawai di atas 30 persen, maka transfer daerahnya akan ditunda. Itu sangat berbahaya karena akan langsung memengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Pemprov Bengkulu kini tengah menyiapkan berbagai opsi, termasuk efisiensi belanja dan kemungkinan penyesuaian tunjangan pegawai.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Helmi menyatakan bahwa semua langkah masih terbuka.
“Apapun akan kita lakukan, karena undang-undangnya jelas. Kalau ada solusi tanpa memotong TPP tapi belanja pegawai bisa jadi 30%, itu akan kita ambil. Tapi sampai hari ini belum ada solusi selain itu,” ungkapnya.
Helmi juga memprediksi bahwa kabupaten/kota akan terdorong mengikuti kebijakan penyederhanaan OPD tersebut, agar target nasional soal efisiensi belanja pegawai dapat tercapai secara serentak.
“Target kita semua, pada 2027 belanja pegawai wajib di bawah 30%. Kalau ada PEMDA yang tidak memenuhi, konsekuensinya jelas: transfer daerah akan ditunda,” tutupnya. (**)







