BENGKULU – BPJS Ketenagakerjaan mengundang mitra dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan yang biasa juga disebut BP Jamsostek ini mengajak mitra untuk menjauhi gratifikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut, dalam menjalin kerja sama ini pastinya pihaknya ada bersinggungan dengan para mitra, disitulah yang harus dijaga jangan terjadi adanya gratifikasi.
“Maka itu kami meminta kepada seluruh mitra untuk mendukung kami dalam menjalankan amanah tanpa korupsi,” ungkapnya.
Ferama Putri juga mengatakan, bahwasannya menghentikan tindak korupsi ini memang harus bersama-sama. Untuk itu dia mengajak mitra agar bersama-sama menjauhi gratifikasi dan tindak korupsi lainnya.
Materi terkait korupsi tersebut disampaikan oleh Soni selaku koordinator Penyuluh Korupsi di lingkungan BP Jamsostek. Soni mengajak seluruh mitra untuk menjauhi berbagai macam bentuk korupsi.
Dijelaskannya, ada 7 bentuk tindak korupsi yakni Kerugian Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan dan terakhir Gratifikasi.
“Masa berlakunya korupsi itu mencapai 20 tahun, jadi sayang saja saat hendak pensiun tapi tersandung kasus korupsi,” ucapnya.
Maka itu sama-sama kita jaga integritas, jangan sampai ada upaya suap menyuap demi mendapatkan kerja sama ataupun tender lainnya.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya selalu menandatangani fakta integritas. Hal ini merupakan tindak tegas bahwa kami tidak boleh melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Maka itu, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin bekerja sama dengan seluruh mitra. Agar nantinya akan melaporkan jika mendengar bahkan melihat adanya tindak korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga punya WBS di website BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan sistem untuk menampung pengaduan dari siapapun terkait korupsi. Kerahasiaan pelapor sepenuhnya akan kami jaga,” terang Soni.
Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Ketenagakerjaan. Tentu itu bentuk ketegasan BPJS dalam melawan korupsi.
“Saat ini memang yang lagi marak di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan adalah calo. Kami juga minta bantuan kepada mitra khususnya media untuk membantu kami dalam pengawasannya. Jika terjadi di dalam lingkungan BPJS sanksinya akan dipecat,” pungkasnya. (Red)







