
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Keputusan Mt (50 tahun) menikahi Wa (45 tahun) secara siri sebagai jalan damai setelah keduanya dipergoki tengah bermesraan di dapur rumah Wa oleh anak sulung Wa sendiri ditengarai tanpa izin atasan Mt di Kantor Camat Hulu Palik. Meski demikian, hingga kini Pemkab Bengkulu Utara belum mengambil sikap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mt.
Seperti diketahui, sebelum menikahi Wa, Mt masih berstatus suami sah orang lain. Sementara Wa memang sudah berstatus janda. Menurut ketentuan soal izin pernikahan dan perceraian bagi PNS, yakni PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal 4 peraturan tersebut menyatakan, bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.
Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Camat Hulu Palik Sudarmawan, S.Sos saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Sabtu (31/12/2016) melalui sambungan seluler mengatakan, dia sudah melaporkan hal itu kepada Bupati BU secara tertulis. “Sudah selesai,” tutur dia.
Namun Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Edi Susanto, S.Sos. MM, saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, di halaman pemda mengatakan, laporannya itu sudah diselesaikan secara adat. “Sampai saat ini kita belum melakukan pemeriksaan karena memang belum ada perintah,” katanya.
“Menurut informasi dari Pak Inspektur sudah diperintahkan camat untuk diselesaikan karena kan dengan PP 53 itu berjenjang Atasannya langsung dulu baru nanti kalau memang sudah dilimpahkan ke inspektorat. Sampai sekarang belum ada surat secara resmi masuk ke inspektorat,” jelas Edi.
Penulis: MS Firman
Editor: Jees





