
LEBONG, sahabatrakyat.com– Seluruh aset bergerak milik Pemkab Lebong yang ada di Kecamatan Padang Bano mulai ditarik. Penarikan aset dilakukan sebagai salah satu langkah pengamanan aset Lebong pasca-keluarnya Permendagri No 20 tahun 2015 tentang tapal batas antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara. Terlebih dalam struktur organisasi perangkat daerah 2017 ini Kecamatan Padang Bano sudah tidak ada dalam nomenklatur atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kabupaten Lebong.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Lebong Hedi Parindo SE, baru-baru ini di Tubei, mengatakan, keputusan penarikan aset itu sudah ditetapkan dalam rapat terakhir yang digelar belum lama ini. Secara teknis, kata Hedi, penarikan aset itu dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda Lebong.
“Penarikan mulai dilakukan untuk aset bergerak yang ada di Kantor Kecamatan Padang Bano. Sementara untuk aset yang lain, baik yang ada di Puskesmas, sekolah atau aset yang dikuasai para kepala desa berupa mobil bantuan PDT dan sepeda motor imam akan ditarik OPD yang membidangi,” jelas Hedi.
Aset-aset itu, kata Hedi, akan ditarik setelah yang menguasainya disurati secara resmi oleh Bupati Lebong atas nama pemerintah daerah. “Penarikanya akan dilakukan setelah ada surat keputusan dari Bupati tentang pemberhentian para kepala desa yang ada di wilayah Padang Bano. OPD yang akan melakukan penarikan yakni Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Sedangkan untuk motor dinas imam oleh Bagian Umum,” ujar Hedi.
Terpisah mantan Camat Padang Bano, Ramdani mengungkapkan, untuk aset yang ada di Kantor Camat Padang Bano telah diserahkan kepada bagian Umum Setda Lebong pada Sabtu dua pekan lalu. Aset itu berupa meubeler kantor serta arsip- arsip lainnya. (cw3)





