
JAKARTA, sahabatrakyat.com– Kabar soal ditangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam operasi tangkap tangan KPK dibenarkan Ketua KPK Agus Raharjo. Kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (26/1/2017) Agus mengatakan, Patrialis Akbar ditangkap bersama dua orang lainnya. Mereka juga sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dalam kasus apa Patrialis sampai tertangkap tangan dan siapa dua orang yang diamankan itu, KPK masih belum merinci. Perkembangan kasus, kata Agus Raharjo, akan disampaikan kepada publik setelah pihaknya melakukan pendalaman. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” imbuhnya seperti dikutip detik.com.
Data Kekayaan Patrialis Akbar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK, yang diakses pada Kamis (26/1/2017), Patrialis terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 6 November 2013. Saat itu, Patrialis menjabat hakim konstitusi/Komisaris Utama PT Bukit Asam.
Harta senilai Rp 14,9 miliar itu terdiri dari harta bergerak untuk alat transportasi dan mesin lainnya Rp 1.167.000.000. Patrialis memiliki peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya senilai Rp 65.000.000. Juga logam mulia senilai Rp 35.000.000 serta giro dan kas setara lainnya sebesar Rp 2.234.275.739.
Selain itu, Patrialis memiliki harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, senilai Rp 13.766.346.294. Jadi total harta tersebut Rp 17.232.622.033. Namun Patrialis memiliki utang dalam bentuk pinjaman barang sebesar Rp 2.300.000.000. Jadi total harta Patrialis sebesar Rp 14.932.622.023.
Editor: Jees
Sumber: detik.com








