LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong secara diam-diam tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pabrik Pengolahan Jeruk Gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Dalam sekitar satu bulan terakhir, penyelidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun wartawan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-259/L.7.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
Sejumlah pihak yang telah dimintai klarifikasi antara lain pelaku industri atau UMKM di Kabupaten Lebong, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) berinisial EL, serta PPTK lanjutan berinisial A.
Proyek pembangunan Pabrik Pengolahan Jeruk Gerga tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp5,6 miliar pada tahun anggaran 2026. Kegiatan dibagi dalam dua paket pekerjaan, yakni pembangunan gedung (fisik) senilai sekitar Rp3 miliar, serta pengadaan mesin dan peralatan pendukung senilai sekitar Rp2 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut hingga kini belum pernah difungsikan sehingga diduga menjadi aset yang tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya. Sementara itu, mesin dan peralatan yang semestinya berada di dalam gedung juga dikabarkan sudah tidak lagi berada di lokasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr. Denny Agustian, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh pihaknya.
“Hingga saat ini perkara pembangunan Pabrik Jeruk Gerga di Kabupaten Lebong masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), melakukan pengkajian terhadap dokumen yang ada, serta meminta pendapat ahli di bidang konstruksi,” ujar Denny kepada wartawan. (Aan)






