Beranda Bengkulu Pemkot Bengkulu sanksi oknum tarik parkir mahal di Festival Tabut

Pemkot Bengkulu sanksi oknum tarik parkir mahal di Festival Tabut

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi kepada masyarakat di wilayah tersebut yang melakukan penarikan retribusi parkir di luar ketentuan peraturan daerah (Perda) khususnya selama pelaksanaan Festival Tabut 2026.

Berdasarkan Perda yang berlaku, tarif parkir kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu dan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp3 ribu, masyarakat diminta tidak membayar parkir melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ada ratusan titik parkir dan tidak terpantau nanti boleh dilakukan investigasi, kalau kedapatan melakukan penarikan retribusi parkir di luar ketentuan itu tentu akan ada sanksinya,” kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa.

Untuk itu, dirinya meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban terhadap para juru parkir di kawasan Festival Tabut yang menarik retribusi parkir di luar ketentuan.

Sebab, terdapat sejumlah kantong parkir ilegal di kawasan Festival Tabut tersebut yang dilakukan oleh warga setempat dan menarik retribusi di luar ketentuan pemerintah kota yang telah ditetapkan.

Sementara itu, guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) selama Festival Tabut 2026, dirinya meminta agar masyarakat meminta karcis parkir resmi sebagai bukti pembayaran dan menghindari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Alasannya, karcis parkir menjadi salah satu bentuk pengawasan agar pelayanan parkir berjalan tertib dan transparan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Toni Hastri Putra mengatakan pihaknya menurunkan petugas di sejumlah titik parkir yang telah ditetapkan selama Festival Tabut berlangsung untuk melakukan pengawasan guna memastikan seluruh juru parkir menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya juru parkir yang terbuka melanggar aturan khususnya memungut tarif parkir di luar ketentuan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin dan tidak diperbolehkan lagi bertugas sebagai juru parkir,.

“Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Dishub Kota Bengkulu berharap pelayanan parkir selama Festival Tabut 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan nyaman, sehingga masyarakat maupun wisatawan yang datang dapat menikmati rangkaian kegiatan tanpa merasa dirugikan oleh praktik parkir yang tidak sesuai aturan,” kata dia. (**)