
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Camat Tanjung Agung Palik Ir Ali Imran meminta mantan penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sawang Lebar Darlian segera mengembalikan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Desa Sawang Lebar sebesar Rp 31 juta yang dia gunakan saat menjadi Pjs. Bila tidak, pencairan alokasi dana desa setempat terhambat.
“Hal ini jelas menghambat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 bila tidak segera dikembalikan oleh oknum mantan Pjs kades tersebut,” kata Ali Imran kepada sahabatrakyat.com yang menghubunginya via telepon seluler.
Ali mengatakan, permintaan kepada Darlian yang kini berdinas sebagai staf di bagian perbendaharaan rutin Sekretariat Daerah sudah disampaikan lewat surat resmi. Bahkan surat teguran pun juga sudah dilayangkan baru-baru ini.
“Kalau tidak dikembalikan, itu akan menghambat (realisasi ADD, red). Mudah-mudahan dia mengerti karena silpa itu harus dikembalikan. Kalau informasi kades, akan dikembalikan dalam waktu dekat ini,” kata Ali.
Ali menegaskan, niat baik Darlian mengembalikan dana silpa masih ditunggu karena saat ini masih dalam proses pembuatan APBDes. “Nanti kita akan panggil lagi kades, kalau silpa tidak dikembalikan ya jelas tetapi kita menghimbau Pjs kades yang lama agar dia mengembalikan,” kata Ali. “Dalam waktu dekat akan kita panggil lagi darlian itu,” tutup Camat.
============
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire








