
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (4/5/2017) sekira pukul 09.30 WIB mendatangi Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
Kedatangan 19 LSM itu dalam rangka melaporkan dugaan mark up dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dana desa tahun anggaran 2016 yang diduga dilakukan oleh Ismed, kepala Desa Karang Suci, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Ismed diduga telah menyalah gunakan wewenang, jabatan, suap, gratifikasi dan diduga telah melakukan mark up kegiatan Desa Karang Suci tahap 40 persen pada tahun 2016.
Data terhimpun sahabatrakyat.com, untuk pagu indikatif Desa Karang Suci tahun 2016 menerima DD dalam 40 persen sebesar Rp. 247.713.600.00.
Dalam laporannya, Aliansi LSM menduga kegiatan pengoralan jalan desa dengan panjang 503,5 meter di RT 10 dsa setempat menggunakan dana desa sebesar Rp. 283.405.000 hanya dibangun sepanjang 217 meter.
Kuat dugaan pekerjaan fiktif sepanjang 286,5 meter, upah pekerja kegiatan pengoralan hanya dibayarkan Rp 70.000, tidak sesuai dengan RAB yang di-SPJ-kan oleh kepala seksi yang membidangi kegiatan tersebut.
Papan merek tidak transpsaran dan beberapa kegiatan lain yang tidak dilaksanakan tetapi ada pengeluaran kegiatan yang sifatnya pemmbinaan dan pemberdayaan.
Ketua Umum Aliansi LSM Bengkulu Utara Reshardi didampingi Sekretaris Jenderal Azharman saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com usai menyerahkan laporan di Kejari Arga Makmur mengatakan, ada empat item yang dilaporkan.
“Yakni rabat beton, penggunaan dana silpa, karang taruna pelatihan perangkat desa dan BPD, yang diduga mark up nya pengoralan jalan desa, itu di papan merek sudah dinyatakan 503 meter ternyata setelah kita ukur cuma 217 meter, perkiraan mark up nya sekitar 189 juta hitungan sementara dari tim Aliansi dan yang dilaporkan hari ini semuanya kegiatan 40 persen tahun 2016,” urainya.
“Kami berharap pihak kejaksaan mengusut hal ini sampai tuntas. Setiap saat laporan ini akan kami pantau tutup,” Ardi.
Terpisah Kasi Intel Kejari Arga Makmur Pormen Butar Butar, SH. MH mengatakan, “Laporan dari Aliansi LSM yang kita terima ya, prosedurnya kita telaah apakah laporan itu mengandung unsur korupsi atau tidak. Bila memang ada unsur-unsur korupsi kita proses dan ditindak lanjuti. Untuk waktu menelaah laporan tersebut tidak membutuhkan waktu lama.”
================
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire









