
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Berkas perkara dugaan korupsi honor dewan pembinan RS. M. Yunus Bengkulu yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka akhirnya rampung.
Dikutip dari tribratanewsbengkulu.com, rampungnya pemeriksaan kelengkapan berkas mantan Gubernur Provinsi Bengkulu tersebut akhirnya mengharuskan UJH untuk bermalam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu, Rabu (12/7/2017).
Penahanan tersebut dilakukan penyidik dengan pertimbangan untuk mempermudah proses pemberkasan dan mempercepat pelimpahan berkas agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Didampingi oleh sang istri, Honiarty dan kuasa hukumnya, Muspani SH, dan kerabat lain serta dua penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Penyidik Kejagung, UJH-sapaan akrab Junaidi Hamsyah, diserah-terimakan dari penyidik Tipikor Mabes kepada pihak kejaksaan.
UJH diserahkan ke Kejagung untuk menjalani menjalani proses pelimpahan tahap dua oleh penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri ke pihak Kejaksaan Agung.
===============
Editor: Jean Freire






