Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kaur

KAUR, sahabatrakyat.com– Sedikitnya 19 kepala desa dan ketua BPD di wilayah Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, baru-baru ini (20/7/2017), mengikuti sosialisasi hukum terkait pengelolaan dana desa yang digelar Bagian Hukum Setda Kaur.
Sosialisasi hukum itu menghadirkan sejumlah narasumber. Selain Mudianto SH yang mewakili Dasrul, SH sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kaur, hadir juga pemateri dari unsur Polres dan Kejari Kaur.
Mudianto menjelaskan, sosialisasi hukum ini adalah yang perdana di Kabupaten Kaur Karena keterbatasan anggaran, peserta yang bisa dilibatkan baru dari satu kecamatan, yakni Maje.
Peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kaur

“Kita baru pertama kali melakukan kegiatan sosialisasi hukum ini untuk seluruh kades untuk pemahaman tentang hukum berkaitan dengan penggunaan dana desa, termasuk nantinya kita beri materi UU dan peraturan yang menyangkut pidana. Apalagi tentang penggunaan dana desa ini sangatlah rawan penyimpangan,” kata dia.
“Untuk itu biar mereka tahu atas resiko kalau melanggar terhadap peraturan yang ada. Untuk jadwal Kecamatan Maje ini terpilih adalah selain anggaran-nya terbatas disamping itu juga titik kerawanan di Kecamatan Maje ini mungkin sedikit disoroti. Apalagi dana desa setiap tahunnya semakin bertambah dan tentu penggunaannya semakin rawan,” lanjutnya.
Mudianto berharap, setelah mengikuti acara, kepala desa dan perangkatnya bisa mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan. Mereka juga diharapkan memahami resiko yang bakal diterima jika melanggar aturan.
================
Penulis: JHON
Editor: JEAN FREIRE