A Razali, ketua Komisi II DRPD Kabupaten Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Komisi II DPRD Bengkulu Utara (BU) memastikan rekomendasi penutupan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) tidak berubah. Rekomendasi itu bakal diproses sesuai ketentuan.
Sikap resmi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi II dengan Forum Kepala Desa penyangga di Kecamatan Air Napal, dan Dinas Perkebunan dan Bagian Hukum unsur Pemkab BU itu, akan disampaikan ke unsur pimpinan DPRD BU.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II A Razali kepada sahabatrakyat.com, baru-baru ini, Sabtu (22/07/2017) di ruang kerjanya.
“Sesuai dengan pelanggaran dan keputusan waktu hearing terakhir, walaupun pihak BRS tidak hadir, namun pada hearing terakhir semua pihak terkait hadir yakni dari pemerintahan, forum masyarakat, forum kepala desa penyangga Air Napal, Dinas Perkebunan, bahkan Kabag Hukum kita panggil,” kata Razali.
“Perlu saya luruskan bahwa disini bukan kepentingan saya pribadi, bukan! Karena Dapil saya juga bukan! Kita hanya membela masyarakat dan juga mengamankan investor, tetapi investor yang bagaimana yang kita amankan? Yang memiliki loyalitas kepada masyarakat, pemerintah,” katanya.
Termasuk juga, lanjut Razali, dokumen berkas dari legal formal perusahaan. “Kita harus tahu bukan segi finansial saja atau materi, sedangkan itu sudah klasifikasi kelas IV, kalau sudah kelas IV ini sudah wajib direkomendasi,” paparnya.
Dikatakan Razali, indikasi pelanggaran yang ditemukan terkait HGU. Dari 3 ribu hektar, 3 tahun harus dikuasai 100 persen, 6 tahun harus dikuasai 100 persen itu HGU 3 ribu hanya dikuasai 700, ini fatal dan perlu diketahui oleh publik apalagi dinas terkait dan pemerintah daerah,” papar Razali.
Menurut Razali, pihaknya sudah ke Dirjen Perkebunan menanyakan hal itu. Ada tiga hal yang bisa dilakukan atas pelanggaran itu, yakni denda dan di ranah hukum, penutupan aktivitas, pencabutan izin.
“Rekomendasi kita dalam proses, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan ke ketua DPRD Bengkulu Utara dan akan kita pansus-kan,” katanya.
Razali menandaskan, rekomendasi penutupan PT BRS itu memang tidak berlaku serta merta. Artinya, penutupan harus melalui mekanisme atau ketentuan.
“Kita tidak serta merta rekomendasi tutup tidak. Mekanisme kita jalankan. Untuk masalah PT. BRS, saya selaku ketua komisi II, kami sepakat merekomendasikan, tinggal hasil dari rekomendasi itu kita lihat terlebih dahulu, kalau pemerintah daerah misalkan masih mau mengkaji ulang silakan sah-sah saja memang sudah tugas mereka,” kata Razali.
Hanya saja, kata Razali, yang sebenarnya ingin merekomendasi bukan Komisi II tetapi masyarakat. Komisi II, kata dia, hanya bisa memfasilitasi.
“Kami hanya bisa memfasilitasi, yang mengambil kebijakan itu bukan wewenang kami, kami penengah di sini dalam hal ini sebagai Komisi II di sini kami penengah antara masyarakat dengan PT. BRS. Cuma kami penengah sesuai dengan aturan dan undang-undang perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, kata Razali, keluarnya rekomendasi akan berdampak, karena secara tidak langsung HGU PT. BRS 2018 bisa dikatakan mati apabila 7 atau 9 kepala desa-desa penyangga tidak merekomendasikan perpanjangan HGU. “Maka dengan sendirinya tutup,” cetusnya.
Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE yang dibincangai awak media baru-baru ini di halaman Kantor Pemda BU, mengatakan, akan mempelajari dulu permasalahannya.
“Kita harus tahu dahulu masalahnya seperti apa baru kita cari sikap tegas. Intinya kita akan tindak tegas, kalau memang salah kita akan bela masyarakat,” tutup Arie.
================
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE