
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara mengukir prestasi. Tiga orang yang selama ini menjadi target operasi dalam kasus Narkoba berhasil diringkus. Mereka adalah Ti alias Ta (23 tahun), Ad alias AS (20 tahun) dan Is alias To (36 tahun).
Seorang perempuan dan dua pria itu ditangkap polisi di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Selasa (8/8/2017) saat berada di kos-kosannya. Mereka adalah bandar, pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ketahun.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu,S.IK melalui Kabag Ops Kompol Erwin,S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Agus Norman, SH dan Kasat Lantas AKP Hendriyanto Hutasoit, saat press release, Rabu (09/08/2017), di Aula Mapolres BU menjelaskan, penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres BU Iptu Agus Norman, SH.
”Mereka memang sudah lama menjadi TO pihak kepolisian Sat Narkoba. Kita masih melakukan pendalaman terhadap ketiganya,” kata Erwin.
Barang bukti yang telah diamankan dari ketiga tersangka berupa satu alat timbang sabu-sabu, 2 alat pengisap (bong), 4 buah telepon genggam dengan berbagai merk.

Menurut pengakuan ketiga bandar sabu-sabu ini, lanjut Erwin, barang haram itu mereka dapatkan dari Curup, Rejang Lebong. Rencananya akan diedarkan di wilayah Ketahun. Sabu juga akan dikonsumsi sendiri.
“Dari tangan mereka kita mendapati dua paket kecil,” jelas Erwin.
Guna pencegaahan beredarnya Narkotika jenis sabu-sabu, ganja serta jenis narkotika lainnya di Kabupaten Bengkulu Utara, Kasat Lantas AKP Hendriyanto, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Terbukti satu bulan yang lalu saat razia di simpang Gepeng kita menemukan dua pemuda yang membawa Narkotika jenis ganja. Kedua pemuda ini berasal dari Kabupaten Lebong dan saat ini keduanya telah kita amankan di tahanan Polres Bengkulu Utara,” kata Hendriyanto.
________________
Penulis: MS FIRMAN)
Editor: JEAN FREIRE







