Tersangka saat mendapat perawatan medis/foto ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Kasus pembunuhan bidan Susilawati (53 tahun), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, yang terjadi tanggal 24 Juli 2017 lalu, akhirnya tersingkap.
Polisi berhasil menangkap FA (26 tahun), yang diduga sebagai tersangka pembunuhan, di Kota Palembang, Sumatera Selatan, baru-baru ini.
Tak tanggung-tanggung, penangkapan FA dilakukan tim gabungan Opsnal Polres Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, dan di-back up Tim Jatanras Polda Bengkulu dibawah komando AKBP Max Mariner SIK.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP M. Jufri, S.IK mengatakan, tersangka sudah hampir dua bulan bersembunyi.
Tersangka diketahui keberadaannya dari hasil pelacakan signal hape milik tersangka setelah berada di Palembang selama tiga hari.
Tersangka diringkus di tempatnya menginap di kawasan perumahan Villa Melayu Indah.
Dikatakan AKP JUfri, saat akan ditangkap tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan dengan timah panas.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Provinsi Sumatra Selatan dan akan segera dibawa ke Polda Bengkulu,” tutup Kasat.
Tersangkah Pembunuhan Bidan Susilawati

Pasal Dendam
Sementara itu, berdasar hasil interogasi petugas, tersangka FA mengaku menyimpan dendam kepada korban. Pasalnya, korban bidan Sus pernah melaporkan tersangka atas kasus pencurian hape beberapa waktu silam.
Pada tanggal 21 Juli 2017, tsk FA berangkat dari Manna. Tiba di Argamakmur dia langsung menuju rumah korban.
Tsk FA masuk melalui pintu belakang dan langsung bersembunyi di balik tangga sambil menunggu kedatangan korban.
Saat korban pulang, tsk FA langsung menghabisi korban dengan menggunakan tongkat T yang berada di TKP.
Setelah korban tidak berdaya lagi, tsk FA langsung pergi menggunakan sepeda motor korban dan membawa tiga unit hape korban merk ASUS, SAMSUNG dan NOKIA.
Ke Bangko, Jambi
Setibanya di sekitar kampus UNIB, motor diletakkan di sana dan tsk FA berangkat menuju Provinsi Jambi menggunakan angkutan travel. Dia tiba di Kabupaten Bangko dan bersembunyi di sana selama lima hari.
“Menurut pengakuannya, hape SAMSUNG milik korban dijual di counter seharga 300 ribu rupiah dan selama di sana dia merasakan dirinya seperti linglung dan bimbang. Akhirnya FA memutuskan untuk kembali ke Manna ke tempat pamannya,” jelas AKP Jufri.
Selama di Manna, lanjut Jufri, FA bersama keluarganya an. SIRIN menjual hape NOKIA kepada Nanda (temannya) di simpang Pini Masat seharga Rp 150.000 dan untuk hp ASUS dijual kepada Dayat seharga Rp 300.000.
Curi Mobil Paman
Lalu FA menuju Talo, tempat pamannya dan bekerja selama satu bulan sebagai supir mobil pick up milik pamannya untuk mengangkut sawit.
Pada tanggal 11 September 2017 sekira pkl. 11.00 wib, FA melakukan pencurian terhadap mobil pick up milik pamannya dan melarikan diri ke Palembang.
Berdasarkan laporan tersebut, empat personil tim Opsnal Subdit Jatanras melakukan interogasi dengan korban (pemilik mobil) di Polsek Talo.
Dari hasil pelacakan signal hp milik FA, tim Opsnal bersama dua personil Res Bengkulu Utara langsung melakukan pengejaran ke Palembang.
Selama tiga hari di Palembang, Tim Opsnal Bengkulu bekerjasama dengan Jatanras Sumsel telah berhasil melakukan penangkapan terhadap FA beserta mobil pick up milik pamannya di perumahan Villa Melayu Indah.
Subdit Jatanras telah melakukan koordinasi dengan Kasat Res Manna untuk mencari barang bukti hape Nokia dan ASUS milik korban yang telah dijual oleh tsk FA.
“Demikian laporan sementara dari hasil interogasi FA serta menunggu hasil laporan Kasat Res Manna terhadap BB HP tersebut,” tutup AKP Jufri.

Ditemukan Tak Bernyawa, Bidan Sus Diduga Korban Perampokan


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE